Hukum  

BEMNus Pulau Jawa Minta Polemik Alih Status Pegawai KPK ke ASN Dihentikan

BEMNus Pulau Jawa
Koordinator BEM Nusantara Pulau Jawa Ahmad Marzuki Tukan. ANTARA/dokumentasi pribadi

Jakarta, Semartara.News – Badan Eksekutif Mahasiswa Nusantara (Bemnus) Pulau Jawa meminta polemik alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) dihentikan. Bemnus meminta KPK fokus pada penanganan kasus korupsi di Tanah Air.

“Kami mendorong agar isu-isu yang terkait dengan KPK segera berakhir dan KPK bisa menjalankan fungsinya sebagai lembaga independen untuk pemberantasan korupsi,” kata Koordinator BEM Nusantara Pulau Jawa, Ahmad Marzuki Tukan di Jakarta, Jumat (4/6/2021).

Jika isu-isu yang berkembang di media maupun gerakan-gerakan KPK seakan-akan tidak fokus menjalankan tugas penanganan korupsi atau lebih fokus pada politik internal, menurut dia, seharusnya KPK kembali pada jalurnya.

Menyinggung persoalan tes wawasan kebangsaan maupun masalah lain-lain, lanjut dia, seyogianya diselesaikan secara internal. Kalaupun 51 pegawai KPK tidak lolos, bisa menempuh jalur hukum berdasarkan konstitusi negara.

Oleh karena itu, koordinator BEMNus Pulau Jawa lebih mendukung pihak-pihak yang merasa rugi menempuh jalur hukum sesuai dengan ketentuan yang ada.

Pada kesempatan itu, BEMNus Pulau Jawa menyerukan agar mahasiswa tidak ikut terprovokasi mengenai kisruh yang terjadi di KPK.

“Harapan kami agar teman-teman mahasiswa sendiri tidak terprovokasi dan lebih jeli lagi melihat problem yang ada di KPK saat ini,” katanya, dikutip dari antaranews.com.

Ia menegaskan dukungannya untuk KPK supaya tetap independen dalam memberantas korupsi di Indonesia sekaligus mengajak seluruh mahasiswa di Tanah Air terus mengawal lembaga antirasuah tersebut.

Tinggalkan Balasan