Kota Tangerang, Semartara.News – Sekitar 17 rumah warga di Kelurahan Cimone RT 02 RW 05, Kampung Kebon, terancam digusur lantaran untuk perluasan Masjid Baitul Mukminin di Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Banten.
Hal itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Pengosongan Lahan/Bangunan Tanpa Izin dengan Kop Surat Kelurahan Cimone, yang menyatakan tanah di sekitar masjid dengan seluas 11.441 M merupakan Aset Pemerintah Daerah Kota Tangerang, di mana lahan tersebut diperuntukkan untuk kepentingan umum terutama untuk pembangunan masjid.
Salah satu warga yang menempati lahan tersebut, E (42) menyampaikan, dirinya sudah tinggal selama 30 tahun lamanya, sewaktu lahan tersebut tidak terpakai dan masih berbentuk rawa-rawa.
“Kita tinggal di sini dari tahun 1995. Dulunya itu, lingkungan ini Rawa, dalem banget, jangankan motor, orang juga nggak ada yang mau ke sini. Sampai sekarang bisa seperti ini berbentuk tanah kita uruk beli pakai puing,” Kata E, seorang ibu yang tinggal bersama suami dan 3 orang anaknya, saat ditemui Semartara.News di lokasi, Kamis (25/4/2025).
Setelah layak ditempati, lanjutnya, datang pihak-pihak yang ingin memanfaatkan lahan tersebut. Dia mengungkapkan didatangi pihak Kelurahan, Kecamatan, Satpol PP, hingga DKM Masjid dengan membawa surat pengosongan.
“Sebelum dikasih surat, saya diminta tanda tangan dulu, baru dikasih tahu dan saya baca, surat pengosongan. Saya tanda tangan terpaksa karena kita tidak ada koordinasi dulu,” terangnya.
Kendati demikian, Dia mengakui tanah tersebut memang bukan tanah miliknya, tetapi tanah yang digarap dan dirawat orang tuanya sewaktu masih berbentuk rawa itu, hingga saat ini sudah berdiri bangunan rumah keluarganya dengan biaya pribadi.
Dia pun merasa tidak masalah jika diminta pergi oleh pihak Pemerintah Kota Tangerang dengan syarat ada uang kerohiman atau diberi tempat tinggal pengganti.
“Kita si maunya masih bisa tinggal di sini, tapi kalau memang mau dipakai, kita bisa dapat uang kerohiman atau bangunan pengganti,” tandasnya.
Hal senada juga disampaikan, warga lainnya yang senasib, T (42) yang mengaku berdomisili Kota Tangerang terkejut tiba-tiba didatangi pihak pemerintah, kemudian diberikan Surat Pengosongan Lahan tempat tinggalnya karena ingin dipakai untuk sarana masjid dengan jangka waktu 7 hari.
Lantaran surat itu, Dia bersama warga lainnya menjadi khawatir dan tidak nyaman hingga tak jarang tidak enak bisa tidur lantaran memikirkan di mana lagi mereka harus mencari tempat tinggal.
Terlebih lagi, dirinya sudah merawat lahan tersebut selama 13 tahun silam. Menurutnya, pemerintah tidak bisa bersikap seenaknya seperti itu, terlebih harus melindungi rakyatnya.
“Inikan dulunya tanah gak kayak begini, dulu tanah diinjak itu bisa sampai nyeblos, sampai dalam, lalu saya urug, saya rawat,” ucapnya menggerutu dengan mata melotot.
“Saya sebagai warga negara indonesia ngerasa kaget dan kecewa, kenapa dengan langsung gitu. Kenapa enggak basa basi dulu langsung main keluar-keluar aja,” umpatnya.
Meskipun begitu, seorang Ayah pekerja serabutan yang tinggal dengan istri dan 2 anaknya itu berharap dirinya masih diperkenankan untuk tetap tinggal atau setidaknya mendapat biaya kompensasi yang layak. (Kahfi/Red)