Begini Langkah Penanganan Korban Virus Corona Menurut Pemrov DKI

SEMARTARA – Virus Corona atau COVID-19 menjadi virus peling menakutkan sepanjang 2020. Informasi yang berhasil dihimpun, hingga saat ini diketahui ada 18 negara yang terpapar virus tersebut, yaitu China, Jepang, Korea Selatan, Malaysia, Vietnam, Thailand, USA, Kanada, Jerman, Prancis, UK, Italia, UAE, Australia, Mesir, Iran dan terbaru Indonesia.

Terkait hal ini, Senin 2 Maret 2020, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan bahwa terdapat dua orang WNI positif terkena virus Corona.

Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membentuk tim khusus bernama ‘Tim Tanggap Covid 19’. Tim bertujuan untuk menangani dan mencegah penyebaran virus yang menyerang saluran pernafasan tersebut.

Dilansir dari akun Instagram @dinkesdki di Jakarta, Rabu 3 Maret 2020, menyebutkan bahwa ada lima gejala awal bagi pasien tertular virus Corona yaitu demam, batuk, pilek, sesak nafas dan nyeri tenggorokan.

Melalui akun Instagram @dinkesdki pula, Pemprov DKI Jakarta mengumumkan langkah penanganan bagi penderita gejala tertular virus Corona.

Jika memiliki riwayat ke negara yang terjangkit Corona kurang dari 14 hari, dari pertama kali sakit diharapkan masyarakat melapor ke fasilitas kesehatan.

Ada empat hal yang harus dijalani oleh orang yang mengalami gejala awal terpapar virus Corona yaitu melaporkan ke posko Kejadian Luar Biasa (KLB) Dinas Kesehatan DKI Jakarta, mengisi form PE, pemeriksaan penunjang sederhana, serta pengobatan awal dari gejala yang dirasakan.

Setelah diberikan pengobatan awal, nantinya pasien akan mendapatkan pemantauan dari tim Dinkes DKI.

Jika dalam masa pengobatan menunjukkan gejala yang semakin memburuk maka pasien akan dimasukkan dalam daftar pengawasan di tiga rumah sakit rujukan Kementerian Kesehatan RI yaitu RSPAD Gatot Subroto, RSPI Sulianti Suroso, dan RS Persahabatan.

Dalam pengawasan itu nantinya pasien akan dirawat inap di ruang terpisah (isolasi), pengetesan kondisi kesehatan secara berkala oleh petugas kesehatan hingga dinyatakan sehat.

Langkah penanganan juga disiapkan bagi warga yang mengalami gejala, namun tidak melakukan perjalanan ke luar negeri yang sudah terjangkit Corona terlebih dahulu.

Pertama masyarakat harus mengecek kondisi kesehatan ke klinik terdekat agar mendapatkan perawatan, baik rawat jalan maupun rawat inap keduanya bisa dilakukan tergantung kondisi kesehatan.

Meski demikian, pemantauan tetap dilakukan oleh Puskesmas terdekat dari orang yang mengalami gejala- gejala awal Corona setidaknya selama 14 hari.

Jika kondisi pasien tidak kunjung membaik maka pasien harus dibawa ke rumah sakit rujukan dan mendapatkan penanganan yang sama dengan orang- orang yang pergi ke negara terjangkit Corona atau pun melakukan kontak langsung dengan pengidap virus Corona.

Tinggalkan Balasan