Namun begitu, lanjutnya, untuk memberikan hak mantan karyawannya itu, perusahaan harus melakukan penghitungan terlebih dahulu, berapa besar kewajiban perusahaan yang akan diberikan kepada kedua mantan karyawannya tersebut.
“Jadi, kami sama-sama menghitung berapa besar kewajiban yang harus dikeluarkan perusahaan kepada karyawan tersebut,”katanya.
Jangan sampai, tambahnya, dalam penghitungan itu ada selisih yang dapat merugikan salah satu pihak. (Kahfi/Tri)