Umum  

Begini Hasil Bipartit Antara PT Ahikra Dengan Mantan Karyawannya 

Dua mantan karyawan PT Ahikra menunjukkan hasil bipartit dengan perusahaan
Dua mantan karyawan PT Anugerah Hikmah Nusantara (Ahikra) menunjukkan hasil bipartit dengan perusahaan.

Namun begitu, lanjutnya, untuk memberikan hak mantan karyawannya itu, perusahaan harus melakukan penghitungan terlebih dahulu, berapa besar kewajiban perusahaan yang akan diberikan kepada kedua mantan karyawannya tersebut.

“Jadi, kami sama-sama menghitung berapa besar kewajiban yang harus dikeluarkan  perusahaan kepada karyawan  tersebut,”katanya.

Jangan sampai, tambahnya, dalam penghitungan itu  ada selisih yang dapat merugikan salah satu pihak. (Kahfi/Tri)

Tinggalkan Balasan