Kota Tangerang, Semartara.News – Setelah melakukan bipartit, akhirnya perselisihan antara PT Anugerah Hikmah Nusantara (Ahikra) dengan kedua mantan karyawannya (Muhani dan M. Subkehi) menemui jalan keluar.
“Iya, hasil dari bipartit ini pihak perusahaan menyatakan bersedia membayar. Namun mereka akan menghitung dulu nominal sesuai data yang ada di perusahaan,” kata Muhani, seusai melakukan Bipartit dengan perusahaannya di kawasan Ciledug, Kota Tangerang, Banten, pada Selasa (11/10/22) malam.
Begitu Pula dengan dirinya yang akan menghitung haknya yang harus diterima dari perusahaan tersebut. Mudah-mudahan, kata dia, semuanya bisa terpenuhi, sehingga perselisihan ini tidak berkepanjangan.
Sementara itu, Direktur Utama PT Ahikra, Mayendra Wiranata Kusumah menjelaskan, perusahaannya yang bergerak di bidang penyedia jasa pengiriman barang lewat pesawat (Kargo) dan berkantor di Kelurahan Karang Tengah, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten, tidak ingin memperpanjang atau memperkeruh masalah tersebut.
“Insha allah masalahnya clear lewat bipartit ini dan tidak melebar,” kata dia.