Jakarta, Semartara.News – 1. Cek Aturan Lengkap soal JHT & JHT. Pemerintah klaim memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya pekerja melalui program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Termasuk aturan terbaru mengenai pencairan JHT diperbolehkan saat pekerja memasuki usia 56 tahun.
Demikianlah disampaikan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan tertulisnya, Selasa (15/2/2022) menjelaskan latar belakang lahirnya Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Sejatinya JHT merupakan perlindungan pekerja atau buruh untuk jangka panjang, sedangkan JKP adalah perlindungan pekerja atau buruh untuk jangka pendek. Program JHT dirancang sebagai program jangka panjang yang memberikan kepastian tersedianya sejumlah dana bagi pekerja ketika yang bersangkutan tidak produktif lagi, akibat memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Airlangga menjelaskan, manfaat dari program JHT adalah pekerja mendapatkan akumulasi iuran dan pengembangan dan mendapatkan sebagian dari dana sekalipun belum memasuki usia 56 tahun.
“Mempunyai manfaat lain yang dapat dicairkan sebelum masa pensiun dengan persyaratan tertentu, yaitu telah memenuhi masa kepesertaan minimal 10 tahun, dan nilai yang dapat diklaim paling banyak 30% dari jumlah JHT untuk perumahan, atau paling banyak 10% untuk kebutuhan lainnya,” jelasnya.
Apabila pekerja bersedia dananya ditahan hingga usia tersebut, menurut Airlangga hal tersebut dapat membantu pekerja mendapatkan manfaat lebih besar.
2. Apakah Pekerja Terlindungi Saat Kena PHK
Aturan ini dilahirkan juga dengan mempertimbangkan berbagai faktor. Antara lain pemutusan hubungan kerja (PHK). Pekerja diyakini akan mendapatkan JKP, Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Uang Penggantian Hak.
“Klaim Program JKP tersebut efektif per tanggal 1 Februari 2022. Jadi, JKP adalah bentuk perlindungan jangka pendek bagi Pekerja atau Buruh, karena langsung mendapatkan manfaat seketika berhenti kerja,” papar Airlangga.
Penambahan program JKP tidak akan mengurangi manfaat program jaminan sosial yang sudah ada. Selain itu, iuran program JKP tidak akan membebani pekerja dan pemberi kerja, karena besaran iuran JKP sebesar 0,46% dari upah yang berasal dari pemerintah.
Pekerja yang mengalami PHK berhak memperoleh manfaat JKP berupa uang tunai sebesar 45% upah di bulan ke-1 sampai dengan. ke-3. Kemudian 25% upah di bulan ke 4 sampai dengan ke-6, atas upah yang didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Manfaat lain berupa akses informasi pasar kerja, bimbingan jabatan, dan juga pelatihan kompetensi kerja.
Dengan skema baru yang diatur dalam PP No. 37/2021 dan Permenaker No. 2/2022, manfaat yang diterima pekerja akan lebih besar. Sebagai contoh, pekerja dengan masa kerja 2 tahun dan penghasilan Rp5.000.000, dalam skema baru dapat menerima manfaat JKP hingga Rp10.500.000, sementara jika menggunakan skema yang diatur dalam Permenaker No. 19/2015, manfaat yang diterima pekerja hanya sebesar Rp7.190.000.
Selain itu, untuk memperolah manfaat Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) peserta JHT juga diberikan pinjaman hingga Rp 150 juta dan besaran KPR paling banyak sebesar Rp500 juta. Besaran manfaat PUMP dan KPR dituangkan dalam perjanjian Kerjasama antara Bank Penyalur dengan BPJS Ketenagakerjaan (Pasal 4 Permenaker No. 17/2021 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan Dalam Program Jaminan Hari Tua).
Selain kebijakan di atas, Pemerintah juga memberikan perlindungan sosial bagi pekerja informal yaitu melalui Kartu Prakerja. Manfaat yang diberikan berupa bantuan biaya pelatihan untuk pengembangan kompetensi kerja meliputi Skilling, Upskilling dan Reskilling, serta Kewirausahaan.
Total besaran bantuan yang diberikan adalah sebesar Rp3.550.000, yang terdiri dari (i) Pelatihan Rp1 juta; (ii) Insentif Pasca Pelatihan Rp2,4 juta (Rp600 ribu x 4); (iii) Insentif Survei Rp150 ribu (Rp50 ribu x 3 kali).
“Pemerintah akan mengintensifkan sosialisasi (JHT dan JKP) selama tiga bulan ke depan, dan akan dimulai hari ini. Selanjutnya, secara lebih teknis Menteri Ketenagakerjaan juga akan mensosialisasikan kebijakan ini,” tutupnya. (CNBCIndonesia)