Rahmat menjelaskan, barang-barang itu dimusnahkan sebagai bentuk dari komitmen Kantor wilayah DJBC Banten dan jajaran dalam melakukan pengawasan atas peredaran Barang Cukai ilegal.
Selain itu, juga untuk mengamankan potensi penerimaan yang menjadi hak keuangan negara. “Dalam upaya ini, kami sebisa mungkin menjaga iklim usaha dan industri di dalam negeri, agar perekonomian Indonesia cepat pulih,” tandasnya. (Deri/Tri)