Hukum  

Bea Cukai Banten Musnahkan BMN dan Hasil Rampasan Negara Senilai Rp19,2 Miliar

Direktorat Jenderal Bea Cukai banten bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Tangerang serta Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan melakukan pemusnahan
Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Banten, bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) A Tangerang serta Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan melakukan pemusnahan terhadap beberapa barang sitaan negarara.

Rahmat menjelaskan, barang-barang itu dimusnahkan sebagai bentuk dari komitmen Kantor wilayah DJBC Banten dan jajaran dalam melakukan pengawasan atas peredaran Barang Cukai ilegal. 

Selain itu, juga untuk mengamankan potensi penerimaan yang menjadi hak keuangan negara. “Dalam upaya ini, kami sebisa mungkin menjaga iklim usaha dan industri di dalam negeri, agar perekonomian Indonesia cepat pulih,” tandasnya. (Deri/Tri)

Tinggalkan Balasan