Tangerang Selatan, Semartara.News– Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Banten, bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) A Tangerang serta Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan melakukan pemusnahan terhadap barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap atas barang hasil penindakan Kepabeanan dan cukai Tahun 2021 – 2022 di lapangan Kantor Wilayah DJBC Banten, pada, Selasa, (30/8/2022).
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Banten, Rahmat Subagio mengatakan Barang Milik Negara (BMN) yang telah mendapatkan persetujuan untuk dimusnahkan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) tersebut, diantaranya rokok sebanyak 9,574.560 batang, Cerutu 429 batang batang, Kancing sebanyak 663 Pieces serta Golden Stock Beef Noodles sebanyak 2 Karton.
Barang bukti itu dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam tong dan dibakar. Sedangkan barang bukti berupa hasil pengolahan tembakau sebanyak 8,39 liter dan minuman yang mengandung Etil Alkohol 4.124, selain dirusak juga digilas dengan angkutan berat.
” Barang bukti yang dimusnahkan ini nilainya diperkirakan mencapai Rp10,4 miliar, dengan potensi kerugian negara sekira Rp7,4 miliar,” kata Rahmat kepada Semartara.News, Selasa, (30/8/2022).
Selain itu kata Rahmat, juga terdapat barang rampasan negara yang berasal dari Tindak Pidana Kepabeanan dan Cukai dibawah pengelolaan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht) untuk dimusnahkan, berupa 4.392.400 batang rokok ilegal.
“Perkiraan nilai barang ini sebesar Rp 8.8 Milyar rupiah dan kerugian negara mencapai Rp 6.27 miliar,” ucapnya.