Hukum  

BB Dibuang Warga, Polisi Kesulitan Proses Dugaan Jual Obat Keras di Tangerang

Obat keras
Ilustrasi: obat keras tramadol-(ist)

Kabupaten Tangerang, Semartara.News – Jajaran Polsek Balaraja, Polresta Tangerang, Polda Banten mengaku kesulitan menindak lanjuti kasus dugaan penjualan obat keras jenis tramadol yang digeruduk oleh warga di Desa Parahu, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang, Banten.

Pasalnya, selain tidak ada laporan resmi, barang bukti yang diduga obat keras tersebut sudah tidak ada di tempat karena dirampas dan dibuang oleh warga bersama perangkat desa setempat.

“Karena BBnya dibuang, maka kasus tersebut tidak  memenuhi unsur untuk diproses lebih lanjut,” kata Kapolsek Balaraja, Kompol Yudha Hermawan,Senin, (27/3/2023).

Lebih jauh Yudha menjelaskan, saat toko kosmetik yang diduga menjual obat keras itu digeruduk oleh warga, pihaknya datang ke lokasi.

Namun pada saat itu, sambungnya, warga sudah bubar. Dan berdasarkan keterangan penjaga toko, obat-obatan miliknya sudah dirampas oleh warga setempat.

“Saat anggota lakukan pemeriksaan di toko sudah tidak ditemukan adanya obat -obatan,” pungkas Yudha.(Deri/Tri)

Tinggalkan Balasan