Sementara itu, Ketua MUI Kota Tangerang, Kiai Ahmad Baijuri menyampaikan, dalam menunaikan zakat fitrah haruslah dari sumber dan nilai yang terbaik. Sehubungan dengan itu, sambung dia, besaran zakat fitrah, Rp45 ribu, yang telah ditetapkan merupakan angka yang ideal.
Selanjutnya, Baijuri menghimbau umat muslim di Kota Tangerang untuk menyegerakan dalam menunaikan zakat fitrah, “Menunaikan zakat fitrah disegerakan, mulai dari awal Ramadhan pada Maret nanti, dengan tujuan supaya penyalurannya lebih maksimal dan merata,” kata Baijuri
Baijuri melanjutkan, pembayaran zakat fitrah segera mungkin dilaksanakan sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2021, tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah di Bulan Ramadhan.
Sebagai Informasi, sebelum Bulan Ramadhan 1444 H, Baznas Kota Tangerang akan menerbitkan bukti setor zakat fitrah yang akan didistribusikan melalui Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) Baznas Kecamatan se-Kota Tangerang. (Kahfi/Tri)