Umum  

Baznas Kota Tangerang Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 1445 Hijriah Rp45 Ribu/Orang

Zakat fitra
Rapat penetapan zakat fitrah di Kota Tangerang

Kota Tangerang, Semartara.News– Menjelang Bulan Ramadhan 1445 Hijriyah, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Tangerang menetapkan besaran ‘zakat fitrah’ sebesar Rp45 ribu/orang.

Penetapan zakat fitrah tersebut berdasarkan hasil rapat gabungan antar lembaga agama di wilayah Kota Tangerang, seperti Baznas, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dewan Masjid Indonesia (DMI), Kementerian Agama (Kemenag), dan Pemerintah Kota Tangerang, di Gedung Baznas, Jl. Nyimas Melati, No. 21A, Kota Tangerang, Banten, pada Kamis, (10/2/23).

Ketua Baznas Kota Tangerang, Aslie Elhusyairy menjelaskan, penetapan besaran zakat fitrah itu mengikuti keputusan Ketua Baznas RI, Nomor 007 Tahun 2023, tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.

“Menetapkan, besaran zakat fitrah tahun 2023 M atau 1444 H setara dengan uang sebesar Rp45 ribu/Jiwa,” kata Aslie melalui keterangan pers yang diterima Semartara,News, pada Sabtu (11/2/23).

Lebih lanjut Aslie menjabarkan, keputusan itu juga berdasarkan masukan peserta rapat gabungan. Selain itu, juga dilandasi syariah zakat fitrah yang dipakai berdasarkan informasi harga beras dari Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) Kota Tangerang. 

“Berdasarkan masukan dari peserta rapat, ketentuan itu berlandaskan syariah zakat fitrah dengan berpatokan pada harga beras dari dinas perindagkop-UKM Kota Tangerang,” kata dia.

Tinggalkan Balasan