Jakarta – Program Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dalam membantu korban pinjaman online (Pinjol) telah dimulai dan diawali dengan menolong seorang warga, Mila Kusuma (41) asal Tangerang, yang berniat menjual ginjal untuk menutupi hutangnya.
“Berdasarkan hasil asesmen langsung, Mila termasuk asnaf Gharimin, maka tim LAB merekomendasikan untuk dapat membantu meringankan cicilan Ibu Mila,” ujar Kepala Layanan Aktif BAZNAS (LAB), Iskandar Darussalam dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.
Berdasarkan asesmen yang dilakukan Tim LAB, Mila merupakan seorang janda yang sudah ditinggalkan oleh suaminya sejak 2016. Suaminya meninggal karena penyakit angin duduk, sehingga ia menjadi tulang punggung keluarga.
Mila mempunyai empat orang anak. Anak pertamanya sudah menikah tinggal di rumah mertua. Lalu anak kedua masih duduk di sekolah aliyah/SMA, anak ketiganya duduk di bangku SMP, dan anak keempatnya duduk di bangku TK.
Mila mengaku kesulitan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari sejak suaminya meninggal. Untuk bertahan hidup, dia bekerja serabutan demi bisa memenuhi kebutuhan hidup.
Dengan kondisi ekonomi yang sulit, Mila memberanikan diri untuk melakukan pinjaman ke bank keliling/koperasi, pinjaman online, dan pinjaman lainnya, hingga hutangnya membengkak senilai Rp65 juta dari 11 dari koperasi dan bank keliling.
Selama ini, dia sudah menjual barang-barangnya untuk menutupi utang. Setelah barang-barang habis terjual, dia kebingungan harus ke mana lagi agar bisa melunasi utangnya.
Keputusasaan melingkupi Mila. Ia bahkan berniat untuk menjual ginjalnya sebagai cara terakhir untuk membayar utang-utang yang menjadi tanggungannya.
Kondisi ini kemudian tersebar luas di media massa dan media sosial. Mendapati kabar tersebut, BAZNAS langsung bergerak cepat mendatangi kediaman Mila untuk mengulurkan bantuan.
Ketua BAZNAS RI Noor Achmad mengatakan BAZNAS membantu pelaku yang terjerat utang pinjol, karena termasuk dalam asnaf gharim (orang yang berhutang). Bantuan itu berlaku selama alasan meminjam karena mendesak untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
“Kalau memang digunakan betul-betul untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, itu memenuhi persyaratan untuk dibantu. Tapi kalau misalnya pinjam online untuk macam-macam, seperti beli barang yang sifatnya konsumsi, itu (tidak termasuk). Karena kita ada tim untuk survei,” kata Noor.
Noor menjelaskan beberapa syarat diberlakukan untuk membantu jeratan pinjol hingga bank/koperasi seperti yang dialami Mila, karena uang zakat yang dikelola BAZNAS tidak bisa semua dilimpahkan untuk program gharimin.
Syarat pertama, pinjaman dilakukan dengan alasan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup mendesak.
“Syarat kedua, melengkapi dokumen yang sesuai dengan ketentuan, karena BAZNAS merupakan lembaga publik yang keuangannya juga diaudit oleh publik, sehingga pelaporan dipertanggungjawabkan secara umum kepada para pemberi zakat,” kata dia.
Pada tahap asesmen ini, berkas Mila yang sudah masuk melalui Tim LAB, di antaranya Surat pernyataan, KK, KTP, Fotokopi SKTM, serta angsuran pinjaman.
“Jumlah bantuan yang diberikan nantinya disesuaikan dengan kemampuan BAZNAS, yaitu sebesar Rp35 juta,” kata Noor.(Antaranews)