Baznas Akan Bangun Rumah Warga yang Ambruk di Kecamatan Tangerang

Rumah roboh di kota tangerang
Rumah warga Kecamatan Tangerang yang roboh karena diterpa hujan dan angin kencang sudan rata dengan tanah.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon penerima bantuan tersebut, paparnya, berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Keterangan Kelurahan, dan Rekomendasi Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) kecamatan.

“Di program kedaruratan mustahik, kita tidak punya SOP macam-macam, jadi fleksibel. Kita juga sudah kunjungan atau survei ke lokasi dua kali dan berkas sudah kita acc,” terangnya.

Terkait besaran anggaran yang bakal diberikan, Zaka menjelaskan, pihaknya akan melakukan kajian terlebih dahulu  di lapangan atau lokasi rumah yang ambruk. Setelah itu baru digelar sidang pleno untuk menentukan biaya yang akan dikeluarkan.

“Jadi nanti, kita langsung kasih uang, kemudian didampingi RT/RW setempat untuk proses pembangunan. Kalau kisaran biaya maksimal Rp20 juta, tapi masih bisa berubah melihat kondisi di lapangan,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perkim Kota Tangerang, Sugiharto Achmad Bagdja, belum bisa dikonfirmasi terkait rencana pembangunan rumah  tersebut.

Tinggalkan Balasan