Bawaslu Sebut Ada Potensi Penyalahgunaan Kekuasaan 6 Kades Yang Jadi Anggota Parpol

Kantor Bawaslu Kabupaten Tangerang Banten
Kantor Bawaslu Kabupaten Tangerang, Banten.

Dadan mengungkap saat ini, ke enam kades yang diketahui tercatat di Sipol, telah memberikan surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota maupun pengurus parpol melalui DPMPD dan telah diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang.

“Surat pernyataan pengunduran diri telah kami serahkan ke KPUD,” jelasnya.

Sementara itu, Pembina Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (APDESI) Mohamad Jembar saat dimintai komentarnya terkait kades yang tergabung di parpol, justru tiba – tiba malah menyinggung salah satu organisasi wartawan yakni PWI yang telah membiarkan ada anggotanya yang merangkap menjadi anggota Partai Politik.

“Ya kan di PWI juga ada itu yang jadi anggota partai politik, seharusnya evaluasi juga,” tandasnya. (Deri/Tri)

Tinggalkan Balasan