Bawaslu Sebut Ada Potensi Penyalahgunaan Kekuasaan 6 Kades Yang Jadi Anggota Parpol

Kantor Bawaslu Kabupaten Tangerang Banten
Kantor Bawaslu Kabupaten Tangerang, Banten.

Zulfikar menuturkan, walau ia tidak dapat memastikan tercatatnya para kades di System Informasi Politik (Sipol), itu sebagai sebuah pencatutan atau bukan.

Namun, lanjut Zul, seharusnya kades yang namanya merasa dicatut datang langsung ke kantor Bawaslu untuk mengajukan keberatan.

“Khususnya 5 kades yang telah menyatakan dicatut dan menyatakan bukan anggota ataupun pengurus parpol, ya melapor dong,” ucapnya.

Kemudian, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Dadan Gandana menyatakan berdasarkan undang – undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Desa, tidak dijelaskan pelarangan menjadi anggota, melainkan larangan menjadi pengurus partai politik. 

Untuk itu, kata Dadan,  pihaknya telah mengirimkan surat kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna mempertanyakan kejelasan aturan bakunya seperti apa.

“Kita sudah bersurat ke Kemendagri terkait aturan itu, soalnya kita juga bingung ya, kalau di Undang – Undangnya tidak tertuang soal larangan jadi anggota,” tuturnya.

Tinggalkan Balasan