Kabupaten Tangerang, Semartara.News – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang melalui Koordinator Divisi Humas, Hukum, Data dan Informasi Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang, Zulfikar menyebut adanya potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh kepala desa di wilayah yang tergabung dalam partai politik.
Hal tersebut diutarakan sehubung dengan adanya enam kepala desa di Kabupaten Tangerang aktif yang terdeteksi oleh sistem informasi partai politik (Sipol) sebagai anggota partai politik.
“Desa sama partainya gak bisa saya sebut. Tapi kalo wilayah kecamatannya yaitu, Kecamatan Sukamulya, Kresek, Sepatan, Tigaraksa, Solear, dan Kemiri,” kata Zulfikar, Selasa, (6/9/2022).
Dikatakan Zul, tergabungnya kepala desa menjadi anggota ataupun pengurus partai jangan diartikan sebagai hal yang wajar.
Ia menilai, secara psikologis kades yang terlibat dalam parpol otomatis akan mati – matian membela partainya dan tentunya akan berdampak tidak baik terhadap jalannya pemerintahan desa.
“Jangan diartikan dengan gampang gitu loh, itu membahayakan, bisa – bisa kades memaksa masyarakat untuk dukung partainya,” tegasnya.