“Kepolisian akan mendukung penuh terhadap pelaksanaan tugas-tugas Sentra Gakkumdu dalam penanganan tindak Pidana Pemilu 2024. Laporkan saja bila ada dugaan pelanggaran,” ungkap dia.
Kasi intel Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Khusnul Fuad mengatakan, apabila Panwascam Kota Tangerang menemukan adanya indikasi pelanggaran pemilu segera laporkan ke Sentra Gakkumdu berikut alat bukti, saksi dan identitas pelapor.
Apabila laporan itu materil formilnya terpenuhi, kata dia, tentu akan ditindak lanjuti ke jalaur hukum. “Jadi, Panwascam ini jangan ego sentris, segala pelanggaran yang terjadi di lapangan segera laporkan dan percayakan ke Sentra Gakkumdu untuk dikaji,” papar dia.
Setelah dikaji, tambah dia, bila ditemui adanya pelanggaran yang mengarah ke pidana, tentu akan ditindak lanjuti hingga tuntas. (Tri)