Jangan sampai, tambahnya, terjadi pelanggaran di wilayahnya kebobolan. Dan apabila mendapat laporan atau temuan soal pelanggaran Pemilu, segera koordinasikan dengan Bawaslu kota Tangerang, lengkap dengan identitas pelapor, saksi dan barang bukti pelanggaran.
“Hasil laporan itu, tentunya akan dikaji terlebih dahulu di Sentra Gakkumdu, apakah materialnya memenuhi atau tidak untuk ditindak lanjuti,” tandas dia.
Dan jangan sampai, lanjutnya, barang bukti yang diserahkan oleh pelapor hilang, karena menghilangkan barang bukti merupakan pelanggaran tindak pidana.
Namun demikian, Badrul mengingatkan kepada seluruh Panwascam Kota Tangerang, agar tidak pernah takut untuk menindaklanjuti setiap pelanggaran yang terjadi di lapangan. Karena dalam menjalankan tugasnya, Panwascam juga dilindungi undang-undang.
Senada pula dengan Penyidik Polres Metro Tangerang Kota, Ipda Zainal Arifin yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu. Ia menyatakan dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum Pemilu tidak perlu takut, walaupun misalnya ada teror atau ancaman fisik dari terlapor maupun lainnya.