Menanggapi soal itu, Ketua KPU Kota Tangerang, Ahmad Syailendra mengatakan, berdasarkan imbaun dari KPU RI, data Vekffak tersebut memang tidak diberikan karena menyangkut data pribadi yang harus dilindungi, sesuai dengan UU 27 tahun 2022.
“Jadi, aturannya memang seperti itu, bukan niat kita untuk menghalang-halangi,”papar dia.
Sedangkan untuk menjalankan tugasnya dalam melakukan verfak, lanjut Syailendra, KPU dan Bawaslu bersama-sama turun ke bawah melakukan pengecekan sesuai tugasnya masing-masing.
“Selama ini kita melakukan Verfak bersama, sehingga semuanya bisa melihat verfak secara terbuka,” kata dia.(tri)