Umum  

Bawaslu Kota Tangerang Buka Pendaftaran Calon Panwaslu Kecamatan, Ini Syaratnya..

Bawaslu Kota Tangerang Buka Pendaftaran Calon Panwaslu Kecamatan

Syarat Menjadi Panwaslu Kecamatan

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia,Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yangmemperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yangdiancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih;
  5. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
  6. Berdomisili di wilayah Kota Tangerang yang bersangkutan dibuktikandengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
  7. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraanPemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilihan;
  8. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diridari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun padasaat mendaftar;
  9. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calonpresiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewanperwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangancalon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalamjangka waktu 5 (lima) tahun;
  10. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  11. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/ataubadan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;
  12. Bersedia bekerja penuh waktu;
  13. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
  14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan,dan /atau badan uasaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masakeanggotaan apabila terpilih;
  15. Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu danPemilihan;
  16. Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS);

“Dan dalam tahapan pendaftaran tersebut, nantinya akan ada proses penelitian berkas, tanggapan dan masukan masyarakat serta tes tertulis dan wawancara,”jelas Komarulloh.(jack)

Tinggalkan Balasan