Umum  

Bawaslu Kota Tangerang Buka Pendaftaran Calon Panwaslu Kecamatan, Ini Syaratnya..

Bawaslu Kota Tangerang Buka Pendaftaran Calon Panwaslu Kecamatan

Tangerang, Semartara.News — Bandan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang, Banten, membuka pendaftaran calon anggota pengawas pemilu (Panwaslu) kecamatan dalam rangka Pemilu Serentak 2024.

Ketua Bawaslu Kota Tangerang, M Agus Muslim mengatakan, bahwa pembentukan pengawas tingkat kecamatan itu merupakan kebutuhan untuk mengawasi tahapan Pemilu 2024.

Menurut Agus, sebagaimana kewenangan yang diberikan oleh Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, juga pembentukan Panwaslu Kecamatan berdasarkan Peraturan Bawaslu RI Nomor 7 Tahun 2017, terakhir diubah menjadi Peraturan Bawaslu RI Nomor 19 Tahun 2019.

“Maka kami membuka kesempatan bagi warga Kota Tangerang yang layak menurut undang-undang untuk mendaftar menjadi aparatur pengawas pemilu di tingkat kecamatan,” ujar Agus di Tangerang, Kamis (15/9/2022).

Koordinator Divisi SDM dan Organisasi, Komarulloh menjelaskan, bahwa untuk pengumuman pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan sendiri akan dilaksanakan pada tanggal 15 hingga 21 September 2022.

“Kemudian untuk pendaftaran dan penerimaan berkas pada tanggal 21 hingga 27 September 2022,” ungkapnya.

Menurut Komarulloh, untuk pengawas pemilu itu setiap kecamatan nantinya akan direkrut sebanyak 3 orang, dengan jumlah 13 kecamatan yang ada di Kota Tangerang.

“Jadi kebutuhannya 39 orang pengawas kecamatan. Mudah-mudahan jumlah pendaftar bisa melampaui dua kali lipatnya karena untuk cadangan,” katanya.

Dia menyebut, bahwa pembentukan Panwaslu kecamatan ini mengacu pada pedoman Pembentukan Panwaslu Kecamatan sesuai dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 314/HK.01.00/K1/09/2022.

Tinggalkan Balasan