Kota Tangerang, Semartara.News – Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) Kota Tangerang mengajak Organisasi masyarakat (Ormas), yang tidak berbadan hukum untuk terlibat menjadi pemantau Pemilihan umum (Pemilu).
Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Agus Muslim mengatakan, keterlibatan Ormas tak berbadan hukum untuk menjadi pemantau di Pemilu nanti, adalah peraturan baru yang dikeluarkan Bawaslu RI.
“Sudah ditetapkan Bawaslu, Nomor 1 Tahun 2023, kami (Bawaslu Kota Tangerang) mendorong ormas non berbadan hukum untuk terlibat sebagai pemantau pemilu di Kota Tangerang,” kata Agus, saat dikonfirmasi pada Kamis, (9/2/23).
Lebih lanjut Agus menyampaikan, pihaknya menyambut baik adanya aturan baru tersebut. Sebab, kata dia, dengan terlibatnya Ormas itu, dipastikan proses Pemilu berjalan dengan baik.
“Yang kedua pengawalan ini tidak cukup dilakukan oleh teman-teman Bawaslu saja. Bawaslu mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan dalam pelaksanaan Pemilu nanti,” terangnya.