Bawa Revolver Rakitan dari Lampung, Dua Pria Diciduk Polda Banten

Polda Banten tangkap dua tersangka kepemilikan senpi rakitan di Merak. Keduanya terancam hukuman hingga 15 tahun.

Serang, Semartara.News — Dua pria ditangkap Polda Banten setelah kedapatan membawa revolver rakitan tanpa izin saat menyeberang dari Lampung menuju Pelabuhan Merak.

Penangkapan tersebut diungkap dalam konferensi pers di Aula Ditreskrimum Polda Banten, Kamis (26/3/2026), yang dipimpin Kapolda Banten Irjen Pol Hengki bersama jajaran pejabat utama.

Kapolda menjelaskan, kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor 6 tertanggal 8 Maret 2026. Dua tersangka berinisial KB dan RH diamankan saat melakukan perjalanan dari Pelabuhan Bakauheni menuju Pelabuhan Merak.

Peristiwa terjadi pada Sabtu, 7 Maret 2026 sekitar pukul 22.35 WIB. Saat pemeriksaan menggunakan alat X-ray, petugas mendeteksi adanya benda mencurigakan di dalam tas ransel milik tersangka KB.

“Setelah diperiksa lebih lanjut, ditemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta lima butir peluru kaliber 9 mm yang disimpan dalam tas,” ujar Hengki.

Hasil penyelidikan mengungkap, senjata api tersebut dibeli oleh KB melalui perantara RH dari seseorang berinisial SA yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Motif kedua tersangka, lanjut Kapolda, adalah untuk memperoleh keuntungan. Senjata api tersebut dibeli seharga Rp7.750.000, sementara RH sebagai perantara mendapatkan keuntungan sebesar Rp1.125.000.

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu pucuk revolver rakitan, lima butir peluru kaliber 9 mm, satu tas hitam, serta dua unit telepon genggam milik para tersangka.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 306 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Polda Banten mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam kepemilikan maupun peredaran senjata api ilegal serta segera melaporkan jika menemukan hal mencurigakan melalui Call Center 110. (*)

Tinggalkan Balasan