Bawa HP ke TPS Saat Pencoblosan Terancam Pidana

SEMARTARA, Kota Tangerang – Jelang pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang tahun 2018, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang, Sanusi menghimbau agar pemilih sebaiknya tidak membawa Handpone saat datang ke TPS. Terlebih, jika ada surat suara difoto kemudian dishare, maka hal itu dapat menjadi temuan dan juga di pidanakan.

“Artinya, surat suara itu sudah tidak rahasia lagi jika difoto dan dishare. Berarti dia mengungkap kerahasiaan proses demokrasi, itu diatur dalam PKPU No. 9 tahun 2017,” kata Sanusi, usai Rapat Pleno Terbuka DPSHP menjadi DPT di Allium Hotel, Cipondoh, Kota Tangerang.

“Panwas bisa menganggap itu temuan dan bisa dilaporkan. Bila dilaporkan oleh panwas sebagai temuan bisa saja memproses di gakumdu. Pidana pilkada itu simpel sebenarnya, kalau tidak 6 bulan, 12 bulan dan maksimal 72 bulan,” imbuhnya, Kamis (19/4).

Dengan demikian, kata Sanusi, untuk mengantisipasi hal tersebut, pihaknya akan membentuk Pengamanan Langsung (Pamsung) di tiap TPS pada hari pencoblosan. Selain mengamankan, Pamsung bisa mengamati dan memberi arahan kepada pemilih.

“Saat pemilih mau masuk kita terangkan, ingatkan dan berikan arahan. Nanti akan kita siapkan tempat penitipan HP, karena generasi milenial sekarang kan apa-apa difoto dan dishare. Jadi mulai sekarang kita ingatkan dan sosialisasikan, bahwa kerahasiaan pilihan itu mutlak,” tegas Sanusi.

Namun terkait publikasi hasil penghitungan suara, lanjut Sanusi, dipersilahkan bagi siapapun yang hendak mempublikasikannya. “Silahkan, karena memang harus dipublikasikan,” tandasnya. (Helmi)

Tinggalkan Balasan