Pipit enggan membeberkan keterangan apa yang ingin digali penyidik dari pejabat BPOM. Hal ini sudah masuk dalam materi penyidikan yang hanya akan diungkap di persidangan.
Namun, dia menegaskan bahwa pemanggilan pihak BPOM dalam perkara ini dengan kapasitasnya baik sebagai ahli maupun saksi.
“Perihal pemanggilan ada kaitannya sebagai ahli, ada pula sebagai saksi,” kata Pipit.
Dalam perkara gagal ginjal akut pada anak ini, penyidik telah menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka, yakni perusahaan farmasi PT Afi Farma dan perusahaan pemasok bahan baku obat CV Samudera Chemical.
Kedua perusahaan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan obat sirop tercemar zat kimia berbahaya diduga kuat penyebab kejadian gagal ginjal akut di Indonesia.
Penyidik menemukan alat bukti adanya pengoplosan propilen glikol (PG) oleh CV Samudera Chemical, yang diduga mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).
EG/DEG merupakan senyawa yang strukturnya sederhana, tetapi memiliki tingkat toksisitas yang tinggi. Hal itu telah diatur dalam European Food Safety Agency (EFSA) maupun Food and Drug Administration (FDA) dan telah dimasukkan daftar toxic substances sehingga terlarang penggunaannya di Indonesia.
Sementara itu, PG diizinkan penggunaannya sebagai zat pelarut dan pembawa zat-zat yang tidak stabil atau tidak dapat larut dalam air.
Seharusnya ambang batas cemaran EG/DEG itu 0,1 persen. Akan tetapi, sembilan sampel drum terdeteksi kadarnya sampai 52 persen dan ada yang sampai 99 persen. Artinya, hampir 100 persen adalah kandungan EG/DEG. (Sayuti)