Tangerang, Semartara.News – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang kembali memperpanjang relaksasi atau insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) melalui program Mei Asyik.
Hal ini merupakan rangkaian program lanjutan di bulan sebelumnya yaitu April Hoki. Program ini memberikan penghapusan denda PBB untuk seluruh masa pajak dari tahun 2021 hingga ke belakang.
Kepala Bidang PBB dan BPHTB pada Bapenda Kabupaten Tangerang, Dwi Chandra Budiman mengatakan pihaknya akan melakukan pembebasan kewajiban PBB bagi buku golongan satu, atau kewajiban PBB yang ketetapannya di bawah Rp. 100 ribu.
“Relaksasi yang dilaksanakan merupakan bentuk hadirnya kami (Pemkab Tangerang) untuk memberikan insentif keringanan kepada wajib pajak agar tetap bisa membayar pajak dan kami ingin mengoptimalisasikan kembali terkait pajak daerah khususnya di PBB-P2 dan BPHTB,” ujar Dwi.
Untuk BPHTB, berdasarkan input Surat Setor Pajak Daerah (SSPD) yang diinput dan disetorkan per satu Mei hingga sampai akhir Mei juga akan diberikan diskon secara otomatis by sistem sebesar 10 persen.
“Pada program April Hoki kami memberikan diskon BPHTB 5 persen, tetapi di program Mei Asyik ini kami tingkatkan menjadi 10 persen sesuai instruksi dari Bupati Tangerang dan Wakil Bupati Tangerang, Sekda, serta Kepala Bapenda,” jelasnya.
Dengan kemudahan metode pembayaran pajak di Kabupaten Tangerang, Dwi mengajak untuk para wajib pajak untuk berpartisipasi dalam rangka pemulihan ekonomi dan pembangunan Kabupaten Tangerang dengan selalu taat membayar pajak.
“Segala pembangunan yang dilaksanakan di Kabupaten Tangerang ini bersumber dari pajak-pajak yang dibayarkan oleh masyarakat wajib pajak, sekarang juga bayar pajak sangat mudah dapat dilakukan melalui Bank BJB, Kantor Pos seluruh Indonesia, Indomaret, Alfamart atau di e-commerce seperti Tokopedia, Bukalapak, Link Aja, Gopay, OVO dan Traveloka,” tuturnya.
Sekedar informasi, untuk insentif pada program April Hoki pembebasan buku golongan 1 khusus yang memiliki ketetapan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB sebesar Rp. 100 ribu (data ketetapan per akhir Maret 2022) mencapai kurang lebih sebesar 10 miliar, sedangkan insentif pembebasan denda PBB mencapai kurang lebih 2 miliar dan insentif diskon BPHTB mencapai kurang lebih 7 miliar.
Program Mei Asyik Membantu Masyarakat
Sementara itu, Muhammad Saefudin, salah satu warga Sindang Asih yang merasakan program Mei Asyik menuturkan bahwa program tersebut cukup membantu di masa pandemi ini.
“Dengan adanya program Mei Asyik ini, saya merasa dimudahkan karena saat membayar pajak tanpa dikenakan denda,” ujarnya.
Saefudin juga mengajak warga wajib pajak lainnya untuk berpartisipasi aktif dalam membayar pajak bumi dan bangunan maupun BPHTB untuk pembangunan Kabupaten Tangerang.
“Dengan membayar pajak berarti kita telah berkontribusi langsung dengan membantu pemerintah dalam pembangunan Kabupaten Tangerang,” kata dia.(Feri/Say)