Makassar, Semartara.News – Juru Bicara Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Veronica Moniaga, secara tegas membantah, bahwa Nurdin Abdullah, dijemput paksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah jabatan (Rujab) Gubernur di Makassar, Sabtu (27/2/2021) dini hari.
Veronica menjelaskan, Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah tidak di Operasi Tangkap Tangan (OTT). Sebab, orang nomer satu di Sulawesi Selatan tersebut sedang istirahat saat KPK mendatangi Rumah Jabatannya.
“Terkait bapak Gubernur terkena operasi tangkap tangan, itu tidak benar. Karena bapak saat itu sedang istirahat. Seperti yang kita tahu, OTT adalah orang yang tertangkap tangan dan bapak tidak sedang melakukan itu,” urai Veronica sebagaimana diberitakan LKBN Antara, Sabtu (27/2/2021).
Terkait keberangkatan Nurdin Abdullah ke Jakarta, perempuan yang akrab disapa Vero tersebut mengatakan, Nurdin pergi atas permintaan KPK untuk menyampaikan keterangan selaku saksi. Nurdin, katanya, hanya membawa pakaian secukupnya.
Menurut Vero, dengan kerelaan hati, Nurdin berangkat bersama KPK selaku warga negara yang baik, dan siap memberikan keterangan mengenai apapun yang akan ditanyakan. Namun, mengenai kasus yang dikabarkan pada sejumlah media, pihaknya belum mendapat informasi resmi mengenai hal tersebut.
Petugas KPK datang ke Rujab Gubernur sekitar pukul 01.00 dini hari. Kemudian Nurdin Abdullah dibangunkan dan menemui pihak KPK yang datang. Itu dinilai memang mengagetkan, karena sebelumnya, tidak ada surat apapun mengenai permintaan keterangan.
“Mereka diterima baik di Rujab Gubernur, dan bapak pun dengan sikap patriotisme mengikuti tim KPK. Tidak ada barang bukti sama sekali pada saat bapak dijemput oleh KPK, hanya membawa pakaian secukupnya,” urainya.
Sebelumnya, Nurdin ditangkap tim KPK pada Jumat (26/2/2021) malam terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi. Saat ini, Nurdin bersama pihak-pihak lain yang ditangkap sudah diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Gedung KPK, Jakarta.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya di Jakarta menyampaikan, belum bisa menjelaskan lebih detail kasus apa yang menjerat Nurdin, dan juga siapa saja pihak lain yang turut ditangkap. “Informasi lebih lengkap kasusnya, siapa saja yang ditangkap dan barang bukti apa yang diamankan, saat ini belum bisa kami sampaikan,” kata Ali sebagaimana dikutip dari laman yang sama.
Saat ini, kata dia, tim KPK masih bekerja dan perkembangannya atas penangkapan tersebut akan diinformasikan lebih lanjut. “Tim masih bekerja dan perkembangannya nanti akan kami sampaikan kepada rekan-rekan semua,” kata dia.
Sesuai KUHAP, KPK mempunyai waktu 1×24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap tersebut.