Bangun Iklim Kerja Sehat dan Tertib, Disnaker Tangerang Tekankan Pentingnya Pengesahan PP dan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

Disnaker Kabupaten Tangerang gelar bimtek pengesahan peraturan perusahaan untuk tingkatkan kepatuhan dan hubungan industrial.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, Rudi Lesmana, saat menyampaikan sambutan pada kegiatan Bimtek Pengesahan Peraturan Perusahaan. (Foto: Ist)

Tangerang, Semartara.News Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang terus berupaya memperkuat kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan. Salah satu langkah konkret yang dilakukan yakni melalui kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) serta Sosialisasi Kepatuhan Program BPJS Ketenagakerjaan, yang digelar di sebuah hotel kawasan Gading Serpong, Kelapa Dua, pada Selasa, 7 Oktober 2025.

Peserta dan panitia berfoto bersama usai kegiatan Bimbingan Teknis Pengesahan Peraturan Perusahaan Tahun 2025 yang digelar Disnaker Kabupaten Tangerang. (Foto: Ist)

Kegiatan ini dihadiri oleh puluhan perwakilan perusahaan dari berbagai sektor, mulai dari industri, perdagangan hingga jasa. Tujuannya sederhana namun penting: memastikan setiap perusahaan memiliki Peraturan Perusahaan yang sah secara hukum sekaligus memahami kewajiban mereka dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang, Rudi Lesmana, menegaskan bahwa keberadaan Peraturan Perusahaan merupakan pondasi utama dalam menciptakan hubungan kerja yang adil dan harmonis.

“Perusahaan wajib menyusun serta mengesahkan Peraturan Perusahaan sebagai wujud komitmen untuk melindungi hak dan kewajiban pekerja maupun pemberi kerja. Melalui bimtek ini, kami ingin memastikan proses tersebut sesuai dengan ketentuan,” ujar Rudi.

Ia menambahkan bahwa dokumen Peraturan Perusahaan bukan hanya formalitas semata, melainkan juga acuan kerja yang menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan perusahaan.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial, Hendra, mengungkapkan bahwa masih banyak perusahaan yang belum memahami tata cara dan persyaratan dalam mengesahkan PP.

“Pengesahan PP tidak bisa dibuat sembarangan. Isinya harus sesuai struktur sebagaimana diatur dalam Permenaker, melibatkan wakil pekerja, dan diajukan ke Disnaker untuk diverifikasi. Tanpa pengesahan, PP tidak memiliki kekuatan hukum,” jelasnya.

Menurut Hendra, kepatuhan administratif seperti ini penting agar perusahaan terhindar dari potensi konflik ketenagakerjaan maupun sanksi di kemudian hari.


Kemnaker Perkenalkan Sistem e-PP 3.0

Dalam kesempatan yang sama, Andreas Samosir, S.Kom dari Kementerian Ketenagakerjaan memperkenalkan layanan digital terbaru bernama e-PP versi 3.0, yang bisa diakses melalui https://pppkb.kemnaker.go.id.
Melalui sistem ini, perusahaan dapat mengajukan pengesahan Peraturan Perusahaan secara daring, cepat, dan transparan.

“Dengan e-PP, proses pengesahan dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja. Perusahaan bisa memantau status pengajuan secara real-time dan menerima surat pengesahan digital yang sudah bertanda tangan elektronik,” terang Andreas.

Transformasi digital ini diharapkan mampu memangkas birokrasi, mempercepat layanan, dan meningkatkan kepatuhan hukum di kalangan perusahaan.


Panduan Menyusun Peraturan Perusahaan yang Tepat

Narasumber lain, Choraitun Nisa, turut memaparkan langkah-langkah penting dalam penyusunan Peraturan Perusahaan. Beberapa poin yang perlu diperhatikan antara lain:

  • Perusahaan dengan jumlah pekerja 10 orang atau lebih wajib memiliki PP.

  • Masa berlaku PP maksimal dua tahun dan wajib diperbarui secara berkala.

  • Proses penyusunan harus melibatkan perwakilan pekerja atau serikat buruh.

  • PP wajib mendapat pengesahan Disnaker sebelum diberlakukan.

  • Setelah disahkan, PP perlu disosialisasikan kepada seluruh karyawan.

Choraitun menegaskan agar isi PP disesuaikan dengan kondisi masing-masing perusahaan, bukan hanya menyalin ketentuan dari undang-undang semata.


Dasar Hukum dan Prosedur Pengesahan

Penyusunan dan pengesahan PP berpedoman pada sejumlah regulasi, antara lain:

  1. UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

  2. PP No. 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja, dan PHK

  3. Permenaker No. 28 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan PP

Adapun tahapan pengesahan meliputi:

  1. Menyusun rancangan PP oleh pihak perusahaan.

  2. Berkonsultasi dan menyepakati isi bersama perwakilan pekerja.

  3. Mengajukan dokumen ke Disnaker, baik secara langsung maupun melalui sistem e-PP.

  4. Menunggu proses evaluasi dan verifikasi dari petugas.

  5. Menerima surat pengesahan maksimal 30 hari kerja setelah pengajuan.


Sanksi bagi Perusahaan yang Tidak Patuh

Disnaker mengingatkan bahwa perusahaan yang tidak memiliki atau belum mengesahkan PP dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis hingga pembekuan kegiatan usaha, sesuai dengan ketentuan UU Cipta Kerja.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh perusahaan menjalankan tata kelola ketenagakerjaan yang sesuai aturan.


BPJS Ketenagakerjaan: Bentuk Perlindungan bagi Pekerja

Dalam sesi terakhir, Alfian dari BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan pentingnya kepatuhan perusahaan dalam mendaftarkan seluruh pekerjanya ke dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Berdasarkan UU No. 24 Tahun 2011 serta Perpres No. 109 Tahun 2013, setiap perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program:

  • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

  • Jaminan Kematian (JKM)

  • Jaminan Hari Tua (JHT)

  • Jaminan Pensiun (JP)

  • Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

Jenis program yang diikuti menyesuaikan dengan skala usaha — mikro, kecil, menengah, atau besar.

“Kepatuhan terhadap BPJS Ketenagakerjaan bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab sosial perusahaan untuk melindungi para pekerjanya,” ujar Alfian.

Melalui kegiatan ini, Disnaker Kabupaten Tangerang menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi perusahaan dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis, tertib, dan berkeadilan.
Kepatuhan dalam menyusun Peraturan Perusahaan serta pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan menjadi langkah nyata menuju iklim kerja yang sehat, produktif, dan berkelanjutan di Kabupaten Tangerang. (*)

Tinggalkan Balasan