Jakarta, Semartara.News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) eksekusi Herry Nurhayat ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I-A Sukamiskin, Bandung. Eksekusi ini berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Herry sendiri adalah mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Jaksa Eksekusi KPK Rusdi Amin, telah melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung No:30 /Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg, tanggal 4 November 2020. Eksekusi ini, telah berkekuatan hukum tetap atas nama, terpidana Herry Nurhayat, Kamis (19/11/2020)
“Dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I A Sukamiskin ini, untuk menjalani pidana selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan,” ucap Ali dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (20/11/2020).
Sebelumnya, terpidana Herry dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Kasus terkait pengadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pemkot Bandung Tahun 2012-2013.
Dilansir dari Antaranews.com, Jumat (20/11/2020), Herry dijatuhi vonis penjara selama 4 tahun dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, pada Rabu (4/11/2020).
Herry juga dibebani kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,4 miliar.
“Apabila tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun,” kata Ali.
Majelis Hakim menilai perbuatan Herry termasuk perbuatan merugikan negara dalam kategori yang berat. karena dari kasus korupsi itu, negara mengalami kerugian sekitar Rp69 miliar.
Persidangan Herry soal kasus korupsi pengadaan RTH itu, dimulai pada Juni 2020 lalu. Selain Herry, ada dua terdakwa lainnya yang turut berperan dalam korupsi tersebut. Yakni, Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet. Mereka merupakan anggota DPRD Kota Bandung periode 2009 hingga 2014.
Mereka didakwa melakukan penggelembungan anggara. Dalam proyek pengadaan RTH di Kecamatan Mandalajati dan Kecamatan Cibiru, Kota Bandung.
Putusan itu sesuai dakwaan alternatif Pasal 3 Undang-undang tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 jo Pasal 64 KUHP.