Kabupaten Tangerang, Semartara.News – Meski belum masuk masa kampanye pemilu 2024. baliho sejumlah bakal Calon legislatif (Bacaleg) di Kabupaten Tangerang, mulai marak terpampang pada pohon maupun tiang-tiang listrik.
Menanggapi hal itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang, Andi Irawan mengatakan pihaknya saat ini tengah mengkaji dan menganalisa soal alat peraga bernada sosialisasi yang saat ini tersebar di Kabupaten Tangerang.
Sehingga, pihaknya belum bisa memastikan apakah Spanduk dan baliho yang terpasang adalah sebagai alat peraga kampanye atau bukan.
“Kerangka kampanye dalam PKPU belum terbit, jadi kami masih mendata saja,” katanya, Rabu (14/6/2023).
Dikatakan Andi, dari hasil kajian itu nantinya Bawaslu akan memberikan rekomendasi ke Satpol PP untuk mempertimbangkan dan menertibkan jika baliho atau spanduk itu terbukti melanggar, khususnya terkait K3 (Ketertiban, kebersihan dan keindahan).
“Mudah-mudahan itu ada kajian dari Satpol PP untuk dipertimbangkan, jika melanggar K3 dipersilakan ditertibkan,” ucapnya.