Persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan penuntut umum ini tak berlangsung lama. Pasalnya, LBH Keadilan sebagai tim penasehat hukum yang dikomandoi Abdul Hamim Jauzie meminta eksepsi atau keberatan pihak terdakwa atas tuntutan dan tuduhan penuntut umum. Dengan demikian, tim penasehat hukum meminta waktu seminggu untuk sidang lanjutan, dan kemudian permintaan diterima Hakim Serli sebagai pimpinan sidang.
“Dakwaan ini baru kami terima hari ini, kami baru pelajari meskipun secara garis besar kami sudah mengetahui. Makanya kami minta sidang lanjutan selama satu minggu, agar kami mempelajari dakwaan serta melengkapi bukti sekaligus menyiapkan saksi-saksi,” kata Abdul Hamim Jauzie, Tim Penasehat Hukum dari LBH Keadilan seusai sidang.
Menurut Hamim, dakwaan tersebut sebagian besar tidak benar, meskipun sudah dilakukan uji laboratorium Bareskrim Mabes Polri yang mengatakan bahwa barang bukti adalah senjata api, padahal sesungguhnya barang bukti itu hanya sebuah Ramset Gun, yakni alat untuk pemaku beton yang biasa digunakan oleh tukang-tukang bangunan.
“Yang Rizki buat sesungguhnya adalah Ramset Gun (alat memaku beton) yang digunakan tukang bangunan dan dapat dijual secara bebas. Meskipun Mabes Polri menyatakan bahwa barang bukti tersebut senjata api, Kami memiliki pandangan berbeda. Kami menganggap ini hanya khayalan,” jelas Hamim.
Diketahui sebelumnya, pada 3 April 2017 lalu aparat kepolisian dari Polsek Cipondoh melakukan penggrebekan di rumah Rizki yang berlokasi di wilayah Gondrong Gang H. Banteng nomor 54A, Rt 03/06 Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang. Aparat kepolisian melakukan penangkapan atas Rizki berbekal laporan masyarakat.
Dilanjutkan Hamim, dampak dari penangkapan tersebut menimpa anak Rizki yang duduk di bangku SMA. Kini, sang anak enggan bersekolah dan beraktivitas seperti anak seusianya. Sebab, ia tak tahan ejekan yang menyebutnya sebagai anak teroris dan pembuat bom. “Sudah jatuh tertimpa tangga. Anak Rizki kini enggan bersekolah lantaran tidak tahan ejekan bapaknya teroris, pembuat bom,” ujar Hamim menandaskan.
Di tempat yang sama, Linda yang merupakan istri Rizki (terdakwa) berharap persidangan tersebut berjalan lancar sesuai harapan keluarga, sehingga ia dapat berkumpul kembali bersama suami dan juga anaknya. Sepengetahuan dia, Rizki hanya seorang pembuat Paku Beton. Dirinya juga mengaku terkejut saat peristiwa penangkapan suaminya pada 3 April 2017.
“Kita sekeluarga pengen bapaknya bebas. Waktu itu setau saya bapaknya hanya membuat paku beton buat bangunan. Makanya saya bingung saat bapaknya ditangkap,” ujarnya.
Adapun perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan, membuat senjata api dan bahan peledak. Tuntutan dibacakan langsung oleh Suhaemi, penuntut umum. (Helmi)