Kabupaten Tangerang, Semartara.News – Tega memperkosa anak tirinya yang masih di bawah umur, A (38) dibekuk petugas Polsek Kresek di rumahnya di wilayah Kresek, Kabupaten Tangerang, Banten.
Kanit Reskrim Polsek Kresek IPDA A. Dasuki mengatakan berdasarkan keterangan dari para saksi dan korban, aksi persetubuhan itu pertama kali dilakukan oleh pelaku pada 24 Desember 2022 sekira pukul 01.00 WIB lalu.
korban yang berusia 14 tahun, lanjutnya, saat itu sedang tertidur pulas di kamarnya dan dibangunkan oleh pelaku untuk melayani nafsu birahinya.
“Perkosaan itu pertama kali dilakukan pada 24 Desember 2022 lalu. Namun, ibu korban baru mengetahui dan melaporkannya ke polisi,” kata Dasuki dalam keterangan persnya, Kamis, (2/2/2023).
Dasuki menjelaskan, berdasarkan keterangan Korban, pelaku melancarkan aksinya, dengan mengancam tidak akan membayar angsuran sepeda motor korban bila menolak keinginannya. Namun, disaat itu korban tetap menolak.
“Saat itu, korban tetap menolak permintaan pelaku. Namun, pelaku tetap memaksa hingga korban tidak berdaya,” papar Dasuki.
Lebih jauh Dasuki mengatakan, perbuatan pelaku diketahui oleh keluarga korban pada 26 Januari 2023 lalu. Mereka langsung melaporkannya ke Polsek Kresek.
Dari laporan tersebut, kata Dasuki, pihaknya langsung mendatangi TKP untuk mengamankan pelaku. Sedangkan korban dibawa ke RSUD Balaraja guna di visum.
Atas perbuatannya, tandas dia, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan atau Pasal 82 ayat 1/UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(Deri/Tri)