Kepala Inspektorat Banten, E Kusmayadi saat memberikan imbauan agar dana hibah dan bansis tidak disunat.
SEMARTARA, Serang (17/10) – Pemprov Banten melalui Inspektorat mengingatkan jajaran pegawai pemprov di semua organisasi perangkat daerah (OPD) yang menyalurkan dana hibah dan bantuan sosial (Bansos) 2017, tidak melakukan penyunatan atau pemotongan program tersebut.
Kepala Inspektorat Banten, E Kusmayadi mengatakan, dana hibah bansos yang jumlahnya ratusan miliar dilarang keras dilakukan pengurangan, dengan alasan apapun.
“Tidak boleh sogok menyogok, enggak boleh gratifikasi, penerima hibah tidak boleh ada pengurangan. Tidak boleh ada yang menakut-nakuti, penerima juga tidak boleh melakukan perbuatan melanggar hukum,” katanya.
Ia melanjutkan, pemotongan dana hibah dan bansos serta perbuatan pelanggaran hukum oleh penerima saat ini sudah berkurang. Hal ini dapat dilihat dari grafik temuan dan penanganan hukum atas program hibah bansos pemprov sejak tahun 2014, 2013, dan 2012.
“Di tahun 2015 dan 2016 sudah bagus. Dulu tidak bagus, ada oknum. Dan ditahun 2017 dimohon harus sudah baik lagi, pengelolaan hibah dan penerimaan hibah,” ujarnya.
Dijelaskan Kusmayadi, penerimaan hibah dan bansos tahun 2017 saat ini sudah diberlakukan dengan cara non tunai atau transfer langsung. Tidak seperti dulu, ada yang diberikan secara tunai oleh pengelola hibah.
“Insya Allah dengan sistem non tunai ini dugaan gratifikasi seperti memberikan uang rasa terima kasih maupun sogok menyogok serta pemotongan tidak ditemukan lagi. Dan bila ini ditemukan maka kedua belah pihak akan diproses secara hukum pidana,” ujarnya.
Penerima atau pemberi hibah melalui organisasi perangkat daerah (OPD) saat ini akan terkena sangksi tegas. Dan pihaknya berharap peran serta masyarakat untuk melaporkan langsung kepada tim sapu bersih pungutan liar atau Saber Pungli yang sudah terbentuk.
“Bisa dilaporkan langsung ke Inspektorat atau Polda Banten. Masyarakat yang melaporkan jangan khawatir mendapatkan intimidasi atau ancaman kepada pihak-pihak terkait karena identitasnya akan dirahasiakan. Bahkan kami sedang menyusun Pergub tentang Pengaduan Masyarakat,” ungkapnya.
Sementara itu Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banten, Nandy S Mulya mengatakan, belanja hibah dan bansos selalu menjadi pusat perhatian baik oleh steakholder maupun pihak pemeriksa.
“Hampir setiap tahun kita mendapatkan catatan-catatan pemeriksa terkait belanja hibah dan bansos. Catatan yang paling banyak adalah kelengkapan administrasi dan kepatuhan melaporkan penggunaan hibah dan bansos,” katanya.
Ada tiga hal yang harus dijadikan perhatikan dalam administrasi pertanggungjawaban hibah dan bansos yang harus diperhatikan. Pertama, laporan penggunaan hibah bansos. Kedua, surat pernyataan tanggungjawab yang menyatakan bahwa dana diterima telah digunakan sesuai dengan NPHD atau proposal yang telah disetujui.
“Ketiga, bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah. Dan dari sisi kepatuhan ketiganya harus disampaikan kepada gubernur paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun anggaran selanjutnya,” imbaunya. (Soe)
Baca juga: