Berita  

Aturan dan Batasan Ber-Media Sosial

SEMARTARA – Agar tidak tersandung masalah hukum karena ikut-ikutan menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya, pengguna dihimbau memperhatikan etika dalam bermedia sosial.

Plt Direktur Pemberdayaan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Slamet Santoso, mengatakan sebelum bermedia sosial, pengguna harus mengetahui aturan yang berlaku yakni Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.

“Ada lima pasal yang mengatur etika bermedia sosial, pasal 27 sampai 30 UU ITE,” ujar Slamet, dalam seminar “Cerdas Ber-Media Sosial” di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika di Jakarta, baru-baru ini.

Selain itu, sejumlah media sosial sebenarnya telah menetapkan batasan minimal untuk pengguna, misalnya 13 tahun untuk Facebook dan Instagram, sementara Twitter menetapkan usia minimal pengguna adalah 15 tahun.

“Barangkali punya adik yang usianya belum mencukupi, kasih pengertian untuk tidak mengakses media sosial karena konten atau substansi di dalamnya belum sesuai untuk umurnya,” kata Slamet.

Pengguna media sosial juga diharapkan pandai memilah hal-hal pribadi untuk diunggah. “Hal yang sifatnya pribadi jangan sampai ‘share’ di media sosial,” kata Slamet.

Hal itu bahkan, menurut Slamet, dapat dimanfaatkan pelaku kejahatan sebagai celah untuk melakukan tindak kejahatan dengan mengetahui kebiasaan dan aktivitas sehari-hari lewat media sosial.

Ketika mendapat informasi di platform berbagi pesan, masyarakat diharap dapat menanyakan kembali kebenaran informasi tersebut, tidak serta merta meneruskannya kepada orang lain.

“Mari berbagai informasi supaya kita cerdas, produktif dalam berinternet,” ujar Slamet. (Hel/Ant)

Tinggalkan Balasan