Berita  

Aturan Baru KPU Batasi Jumlah Peserta Kampanye di Pilkada 2020

Foto: Ketua KPU RI, Arief Budiman /ekslusif

Jakarta, Semartara.News – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia telah membuat aturan baru terkait kampanye Pilkada 2020 yang digelar di tengah pandemi Covid-19.

Dalam aturan baru tersebut, KPU membatasi jumlah massa yang hadir secara fisik saat kampanye calon kepala daerah.

Arief Budiman mengatakan, bahwa Pembatasan tersebut dilakukan sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona Covid-19 dalam tahapan Pilkada Serentak 2020.

“Jadi yang paling utama adalah, kita mengatur  jumlah kampanye yang dihadiri secara fisik oleh peserta. Jadi kalau rapat umum kita batasi paling banyak 100 orang,” ujar Ketua KPU RI usai rapat bersama Presiden Jokowi yang disiarkan di Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (8/9/2020), pagi tadi.

Arief menambahkan, KPU juga membatasi durasi rapat umum. Untuk di tingkat kabupaten/kota, paling banyak dilakukan satu kali pertemuan. Sementara itu, di tingkat provinsi hanya boleh digelar paling banyak dua kali pertemuan.

“Selebihnya kehadiran peserta kampanye dapat dilakukan secara daring. Tapi fisik dibatasi 100 orang,” tambah Arief.

Selain aturan baru jumlah peserta kampanye, KPU RI juga membatasi massa yang hadir langsung pada debat calon kepala daerah.

“Begitu juga untuk kegiatan debat publik atau terbuka. Jumlah yang hadir dalam satu ruangan debat publik itu 50 orang,” ucapnya.

Dijelaskan Arief , bahwa untuk 50 orang tersebut merupakan total dari dua tim pasangan calon. Sehingga, apabila terdapat dua pasangan calon, maka masing-masing hanya dapat membawa massa 25 orang dalam acara debat.

“Kalau ada dua Pasangan calon maka data maksimal 50 itu harus dibagi menjadi dua kontestan. Kalau ada tiga, kemudian yang 50 orang tadi dibagi tiga pasangan calon,” pungkasnya.

Sebagai Informasi, Pilkada serentak 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Pemungutan suara mulanya akan digelar pada 23 September 2020. Namun, akibat pandemi Covid-19, pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.

 

( Barre Allo )

Tinggalkan Balasan