Aturan Baru Komdigi: Anak di Bawah 16 Tahun Tak Boleh Main Media Sosial

Pemerintah melalui Komdigi melarang anak di bawah 16 tahun menggunakan media sosial mulai 28 Maret 2026 demi perlindungan anak.
Aturan baru Komdigi membatasi akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun sebagai langkah perlindungan dari risiko internet. (Foto: Freepik)

Jakarta, Semartara.News – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerbitkan aturan baru yang melarang anak di bawah usia 16 tahun menggunakan media sosial. Kebijakan ini diambil sebagai langkah pemerintah untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

Aturan tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, yang dikenal sebagai PP Tunas.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan pemerintah telah mengeluarkan peraturan menteri sebagai tindak lanjut dari PP Tunas untuk menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital yang berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring.

“Hari ini kami mengeluarkan Peraturan Menteri turunan dari PP Tunas. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring,” ujar Meutya dalam keterangannya, Jumat (6/3/2026).

Menurut Meutya, Indonesia menjadi negara non-Barat pertama yang menerapkan kebijakan penundaan akses anak di ruang digital berdasarkan batas usia. Kebijakan ini diambil karena anak-anak dinilai menghadapi berbagai ancaman di internet, seperti paparan pornografi, perundungan siber, penipuan daring, hingga risiko kecanduan digital.

Tahap implementasi aturan ini akan dimulai pada 28 Maret 2026. Akun anak di bawah usia 16 tahun pada sejumlah platform media sosial seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta gim daring Roblox akan mulai dinonaktifkan secara bertahap hingga seluruh platform mematuhi ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

Pemerintah menyadari kebijakan ini berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan bagi sebagian pihak. Anak-anak mungkin akan mengeluhkan pembatasan tersebut, sementara orang tua perlu menanggapi berbagai pertanyaan dari anak mereka.

Meski demikian, Meutya menegaskan langkah ini penting untuk melindungi generasi muda serta menjaga masa depan anak-anak Indonesia di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital.

“Kita ingin teknologi memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak kita,” tutupnya. (*)

Tinggalkan Balasan