Jakarta, Semartaranews – Aturan baru pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) mulai berlaku pada 4 Mei mendatang atau 3 bulan setelah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua diundangkan.
Artinya, sebelum beleid berlaku manfaat JHT masih bisa dicairkan walau usia pekerja belum menginjak usia 56 tahun. Lantas, bagaimana cara mencairkan dana JHT sebelum beleid baru berlaku?
Mengutip situs web resmi BPJS Ketenagakerjaan, layanan pengajuan klaim daring JHT berlaku untuk lima kategori.
Kelimanya adalah peserta mencapai usia pensiun 56 tahun, peserta mengundurkan diri, peserta mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), peserta telah melewati kepesertaan 10 tahun (pengambilan sebagian 10 persen), dan peserta meninggalkan RI.
Tahap pertama, kunjungi situs web https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/ dan isi data diri seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepersertaan.
Lalu, Anda harus mengunggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF dengan ukuran file maksimal 6MB.
Dokumen itu antara lain Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP, Kartu Keluarga, Surat Keterangan Berhenti Bekerja / Surat Keterangan Habis Kontrak, buku rekening pada halaman yang tertera nomor rekening dan masih aktif, NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo di atas Rp50 juta).
Setelah mendapat konfirmasi pengajuan, simpan pengajuan dan tunggu jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email yang didaftarkan.
Dalam mencairkan dana, Anda akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara caring. Jika berhasil, dana JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah dilampirkan.
Sedangkan untuk klaim fisik, berikut caranya:
- Pastikan membawa syarat dokumen yang asli untuk mencairkan dana JHT BPJamsostek
- Scan QR Code di kantor cabang terdekat
- Mengisi data dengan lengkap pada kolom yang tersedia
- Unggah dokumen persyaratan klaim
- Saat menerima notifikasi berhasil, perlihatkan notifikasi kepada petugas untuk mendapat nomor antrian dan tunggu panggilan antrian untuk wawancara
- Setelah verifikasi dari wawancara berhasil, Anda akan menerima tanda terima
- Tunggu hingga saldo JHT masuk ke rekening.