Tangerang, Semartara.News – Pemerintah Kabupaten Tangerang memberikan perhatian serius terhadap masalah parkir liar truk di area pintu masuk Tol Balaraja Barat. Menanggapi arahan dari Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah, tim gabungan dari berbagai instansi melaksanakan operasi penertiban selama dua hari, yaitu pada hari Kamis dan Jumat.
Operasi ini dipimpin oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang dan melibatkan personel dari Kepolisian, TNI, Satpol PP, serta pengelola tol Jasa Marga. Penertiban difokuskan pada lokasi-lokasi yang sering dijadikan tempat parkir sembarangan oleh kendaraan berat, yang berpotensi menyebabkan kemacetan, terutama pada jam-jam sibuk.
Sukri, Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Tangerang, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan respons cepat terhadap instruksi Wakil Bupati untuk menertibkan aktivitas parkir liar di sekitar pintu tol.
“Siang ini kami melaksanakan operasi penertiban sesuai hasil rapat kemarin. Banyak truk yang parkir liar di sepanjang pintu tol Balaraja Barat dan Timur. Berdasarkan arahan Ibu Wakil Bupati, kami segera bergerak bersama kepolisian, TNI, Satpol PP, dan Jasa Marga,” ungkap Sukri di lokasi operasi.
Dishub mengerahkan 30 personel untuk kegiatan ini, sementara Polresta Tangerang dan Satpol PP masing-masing menurunkan 10 personel. Dengan total 50 orang, tim gabungan menyisir lokasi-lokasi yang telah diidentifikasi sebagai titik rawan pelanggaran.
Operasi penertiban ini dilaksanakan dengan dasar hukum yang jelas. Sukri menegaskan bahwa semua tindakan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta peraturan terkait dari Kementerian Perhubungan yang melarang berhenti dan parkir sembarangan.
“Harapan kami, jumlah kendaraan berat yang biasa parkir sembarangan di pinggir jalan tol dapat berkurang, bahkan diharapkan tidak ada lagi yang melanggar. Tujuan utama kami adalah mengurangi kemacetan dan meningkatkan keselamatan pengguna jalan,” tambahnya.
Sukri juga menyatakan bahwa hasil dari operasi penertiban ini akan dievaluasi untuk mencapai hasil yang optimal. Pemerintah Kabupaten Tangerang bersama pihak terkait berencana menjadikan kegiatan ini sebagai langkah berkelanjutan untuk mengurangi titik kemacetan dan risiko kecelakaan.
“Jika terbukti efektif, kami akan menjadikannya sebagai kegiatan rutin, bukan hanya saat situasi ramai,” tutupnya.
Di sisi lain, Wakil Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Tangerang, Kusmanto, menekankan bahwa parkir liar bukan hanya pelanggaran kecil, tetapi juga berpotensi membahayakan pengguna jalan.
“Sejak sebelum adanya rapat koordinasi, kami sudah aktif memberikan imbauan. Namun, saat ini kami turun dengan tindakan yang lebih konkret. Parkir liar tidak hanya mempersempit jalan, tetapi juga dapat memicu kecelakaan,” ujarnya.
Ia mengapresiasi kerjasama antar instansi dalam operasi gabungan ini, yang dianggap sangat penting untuk menjaga ketertiban dan keselamatan lalu lintas. Kusmanto juga mengimbau semua pengemudi, terutama sopir truk, untuk lebih disiplin dan tidak menjadikan area pintu tol sebagai tempat parkir.
“Kami meminta kepada seluruh pengendara, khususnya sopir truk, untuk tidak parkir sembarangan di pintu masuk tol. Hal ini mengganggu arus lalu lintas dan membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya,” tegasnya. (*)