Berita  

ASN Tangsel Dilarang Pakai Kendaraan Dinas untuk Mudik

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) menerbitkan aturan tegas menjelang Idulfitri 1446 H. Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang menggunakan fasilitas kedinasan, termasuk kendaraan dinas, untuk kepentingan pribadi seperti mudik atau liburan.
Dok. Humas Pemkot Tangsel

Tangsel, Semartara.News – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) menerbitkan aturan tegas menjelang Idulfitri 1446 H. Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang menggunakan fasilitas kedinasan, termasuk kendaraan dinas, untuk kepentingan pribadi seperti mudik atau liburan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangsel, Bambang Noertjahjo, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan agar ASN menjadi contoh dalam mematuhi penggunaan fasilitas dinas sesuai peraturan yang berlaku.

“ASN dilarang memakai kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, atau kegiatan pribadi lainnya. Aturan ini harus dipatuhi,” ujar Bambang dalam keterangan resminya, Sabtu (22/03/2025).

Ia meminta setiap kepala perangkat daerah untuk memastikan aturan ini diterapkan dengan baik. Mereka juga diwajibkan melakukan pengawasan dan menyosialisasikan kebijakan tersebut kepada seluruh pegawai di lingkungan kerja masing-masing.

Jika ditemukan pelanggaran, laporan harus segera disampaikan kepada Sekda melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). ASN yang melanggar aturan ini akan dikenai sanksi sesuai Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi ASN serta regulasi lainnya yang berlaku.

“Saya meminta kepala perangkat daerah untuk mengawasi implementasi aturan ini. Jika ada ASN yang melanggar, sanksinya jelas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan