Tangerang, Semartara.News – Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Tangerang melakukan Work From home (WFH) atau bekerja dari rumah pasca libur lebaran.
Hal ini dilakukan atas instruksi pemerintah pusat untuk mengantisipasi kemacetan saat arus balik Lebaran, serta mencegah peningkatan kasus Covid-19, mengingat situasi masih dilanda pandemi.
Terkait hal tersebut, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, sudah menjalankan sesuai instruksi yang ada. Dia menyebut hanya ASN yang di sektor pelayanan yang harus work from office (WFO) atau bekerja di kantor.
“Soal WFH bagi pegawai yang masih mudik kita berikan sesuai instruksi yang ada. Tapi, ada beberapa yang tetap harus WFO, yakni sektor pelayanan,” kata dia di Tangerang, Senin (9/5/2022).
Adapun sektor pelayanan yang dimaksud diantaranya yang berada di Kependudukan dan Catatan Sipil, kesehatan, hingga perizinan. Untuk formulasi pemberian WFH pun diberikan dengan perbandingan 50 persen.
“Kita bagi 50 persen WFO dan 50 persen WFH. Tapi bagi ASN dan pegawai yang sudah hadir hari ini, wajib masuk (kerja) dan melayani, serta menjalankan tugasnya,” ungkap Ahmed Zaki.
Kemendagri Terbitkan Surat Edaran
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemendagri Selama Masa Arus Balik Idul Fitri 1443 H.
Hal ini dilakukan sebagai upaya mengurangi kepadatan arus balik mudik Lebaran sekaligus mencegah terjadinya pertambahan penyebaran Covid-19.
“Menetapkan 50 persen ASN melaksanakan tugas kedinasan dari rumah (working from home/WFH) dan 50 persen melaksanakan tugas kedinasan dari kantor (working from office/WFO) mulai tanggal 9 Mei 2022 sampai dengan 13 Mei 2022,” demikian bunyi poin 1 huruf a dalam SE Nomor 440/2420/SJ tanggal 8 Mei 2022 seperti dikutip, Minggu (8/5/2022).
Lebih jauh, SE yang ditandatangani Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro atas nama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian itu menekankan agar pelaksanaan WFH tetap memperhatikan dan tidak mengganggu kelancaran tugas-tugas kedinasan dan penyelenggaraan pelayanan pemerintahan.
Seluruh ASN yang melaksanakan WFH juga diminta untuk mengisi daftar presensi melalui Mobile Simpeg dan menyampaikan hasil pelaksanaan pekerjaan melalui aplikasi Sikerja.
“Bagi ASN yang sedang mudik/cuti atau tidak berada di posisi koordinat rumah tinggal terdaftar, maka dapat menginformasikan kepada pengelola kepegawaian masing-masing,” demikian bunyi poin berikutnya dalam SE yang ditujukan kepada seluruh pimpinan Unit Kerja Eselon (UKE) I dan II di lingkungan Kemendagri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) tersebut.
Sementara itu, pelaksanaan WFO diprioritaskan bagi ASN yang telah mendapatkan booster vaksin Covid-19. (Liputan6/Feri/Say).