Berita  

ASN Kabupaten Mulai Kerja dari Rumah

ASN Kabupaten Mulai Kerja dari Rumah.As
ASN Kabupaten Mulai Kerja dari Rumah.As

Tangerang, Semartara.news – Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Tangerang mulai melaksanakan 50% kerja dari rumah. Kamis (10/02/2022).

Kepala BKPSDM Kabupaten Tangerang, Hendar Herawan mengatakan telah mengeluarkan aturan baru terkait sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama PPKM.

“ASN yang melakukan WFO, maksimal berjumlah 50 persen, dari total seluruh pegawai Pemkab Tangerang. Secara teknis hal ini diatur oleh setiap Kepala PD di masing-masing unit kerja. Surat edaran tersebut juga berlaku sampai dengan tanggal 28 Februari 2022,” terang Hendar.

Hendra melanjutkan aturan ini menindaklanjuti surat edaran Menpan-RB Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada Pandemi COVID-19.

“Saya berharap bagi ASN yang berstatus WFO, tetap menaati protokol kesehatan dengan menjaga jarak, mengenakan masker, dan lebih memperhatikan lagi kebersihan tangan,” ucapnya.

Hendra menambahkan Kebijakan tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) bernomor 800/428-BKPSDM tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN selama PPKM pada Masa Pandemi COVID-19 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang.(Siaran berita)

Tinggalkan Balasan