Hukum  

Aset Tanah Milik Terpidana Korupsi Asuransi Jiwasraya Disita Kejari Kabupaten Tangerang

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menyita aset milik Benny Tjokrosaputro terpidana kasus korupsi asuransi Jiwasraya periode 2008 2018
Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menyita aset milik Benny Tjokrosaputro terpidana kasus korupsi asuransi Jiwasraya periode 2008 - 2018.

Nova menjelaskan tanah hasil sitaan tersebut di bawah pengawasan atau pengelolaan penerima benda sitaan di Kecamatan Cisauk, dengan ketentuan aset tidak boleh berubah bentuk, dialihkan atau diperjualbelikan.

“Dan apabila diperlukan untuk kepentingan lelang wajib menyerahkan kembali benda titipan tersebut kepada pihak Kejaksaan Agung RI Cq Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” tandasnya.

Diketahui sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menyita aset Benny Tjokrosaputra berupa 23,73 hektar lahan di Serang, Banten pada pekan lalu. luasan tersebut terdiri dari 32 bidang tanah dengan rincian sebagai berikut.

Satu bidang tanah dengan luasan 0,5 hektar di Desa Bojong Menteng, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang. Satu bidang tanah seluas 8,28 hektar di Kelurahan Sukalaksana, Kecamatan Curug, Kota Serang. Dua bidang tanah seluas 0,25 hektar di Desa Terate, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.

12 bidang tanah seluas 10,5 hektar di Desa Sukajaya, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang. 16 bidang tanah seluas 4,2 hektar di Desa Tonjong, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.(Deri/Tri)

Tinggalkan Balasan