Kabupaten Tangerang, Semartara.News – Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menyita aset milik Benny Tjokrosaputro terpidana kasus korupsi asuransi Jiwasraya periode 2008 – 2018, berupa belasan hektar tanah di kecamatan Cisauk Kabupaten Tangerang, Banten.
Pembahasan eksekusi sita itu dilaksanakan di lantai 2 Gedung Kejari Kabupaten Tangerang, pada Kamis, (13/10/2022) sekira pukul 10.00 Wib. Dalam agenda itu turut dihadiri Kasubdit Tipikor dan TPPU, Direktur UHEKSI, Kepala Kejaksaan Jakarta Pusat dan Kasi BB Jakarta Pusat.
Kemudian, hadir, Kasi Pidsus, Kasi Pidum, Kasi BB dan Kasi Datun Kejari Kabupaten Tangerang. Serta Camat Cisauk, Kades Dandang dan Kades Mekarwangi.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Tangerang, Nova Elida Saragih mengatakan belasan hektar tanah milik Benny ada di dua desa di Kecamatan Cisauk, yakni di desa Dandang dengan luas 632,588 M2 dan di desa Mekarwangi seluas 650,290 M2.
Dikatakan Nova, hal itu berdasarkan putusan mahkamah agung republik indonesia Nomor 2937 K/PID.SUS/2021, Benny Tjokro diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp.6.078.500.000.000. (Triliun).
“Jika terpidana tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” kata Nova kepada wartawan, Jumat, (13/10/2022).