SEMARTARA – Polemik lahan aset Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di Kota Tangerang semakin meruncing. Wali Kota Tangerang, Arief R. Wismansyah bahkan mengklarifikasi isu yang merebak belakangan ke sejumlah tokoh masyarakat terkait perseteruan pihaknya dengan Kemenkumham.
Dalam kesempatan itu Arief merunut awal ketidakharmonisan pihaknya dengan Kemenkumham.
Jauh sebelum Arief menjabat Wali Kota Tangerang, tepatnya 2013 silam, benih perseteruan sudah nampak antara Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dan Kemenkumham. Dituturkan Arief, Pemkot pernah merasa dilangkahi Kemenkumham yang memberi izin pembangunan Kantor Pajak Pratama, dan Rupbasan tanpa koordinasi dengan Pemkot.
“Jadi kalau dia bisa bangun seperti itu, gua juga bisa patokin. Apalagi beliau (Wahidin Halim) bangun gedung MUI bukan buat kepentingan Pemerintah Kota tapi buat kepentingan para ulama, dan juga kepentingan masyarakat, di situlah mulai terjadi konflik,” kata Arief di Ruang Akhlakul Karimah, Puspemkot Tangerang, Senin (15/7/2019).
Arief juga berdalih, pembangunan gedung MUI Kota Tangerang di aset Kemnkumham tersebut telah didahului surat. Namun, surat-surat yang dilayang tak kunjung berbalas.
“Suratnya disampaikan tapi gak dibalas, begitu,” imbuhnya.
Kerenggangan kedua instansi berlanjut hingga kepemimpinan Arief di Kota Tangerang. Arief mengungkapkan, pihaknya kerap kali terjegal dalam upaya memanfaatkan aset Kemenkumham untuk masyarakat Kota Tangerang. Arief mengatakan, berulang kali pihaknya meminmta sejumlah fasilitas sosial/umum (fasos-fasum) aset Kemnkumham diserahkan sebagaimana aturan yang berlaku.
“Lahan kemenkumham ini semua (fasos-fasum) sudah kita cek tidak ada satu pun yang sudah diserahterimakan,” katanya.
Medio 2019, hubungan antarinstansi tersebut kembali memanas. Buntutnya, Menteri Hukum dan HAM, Yasona Laoly menuduh Pemerintah Kota Tangerang sengaja menetapkan lahan yang kini terbangun Polteknik Ilmu Pemerintahan sebagai lahan sawah. Faktanya, pentapan lahan yang berada dekat Pusemkot Tangerang tersebut berdasarkan rekomendasi Kementrian Agraria dan Tata Ruang (ATR).
“Terakhir ATR sudah mengeluarkan rekomendasi, jadi Pak Menteri ambil diskresi: yaudah jalanin aja sesuai dengan Perda Provinsi dan Perda Kota Tangerang,” ungkap Arief. (irfan)