Aqsa Working Group Kutuk Serangan Israel ke Qatar, Desak Dunia Bertindak

AWG mengecam serangan Israel ke Qatar, tunjukkan solidaritas, dan desak dunia lawan aksi Zionis yang melanggar hukum.
Asap hitam membumbung ke angkasa usai Tentara Zionis Israel melancarkan serangan rudal ke Doha Qatar dengan target membunuh para pemimpin senior Hamas pada 9 September 2025 (Foto: The Times)

Jakarta, Semartara.News – Aqsa Working Group (AWG) mengecam keras serangan militer Israel ke Doha, ibu kota Qatar. AWG menyebut aksi tersebut sebagai bentuk teror sekaligus tindakan pengecut yang bertujuan menekan serta mengganggu proses negosiasi perdamaian untuk mengakhiri penderitaan rakyat Gaza, Palestina.

Dalam keterangan resmi yang dirilis di Jakarta pada Rabu (10/9), AWG menyatakan dukungan penuh kepada Qatar. Mereka menilai serangan Israel ke wilayah kedaulatan negara lain merupakan pelanggaran serius terhadap hukum internasional.

Menurut laporan media internasional, pada 9 September 2025 Israel melancarkan serangan rudal ke Doha dengan dalih menargetkan sejumlah pimpinan senior Hamas, termasuk negosiator yang sedang membahas proposal gencatan senjata untuk Gaza. Israel menyebut serangan diarahkan ke sebuah kompleks yang dituding sebagai markas politik Hamas. Serangan ini menjadi yang pertama kalinya dilakukan Israel terhadap Qatar, yang selama dua tahun terakhir berperan sebagai mediator utama dalam dialog Hamas-Israel.

AWG menegaskan dukungan atas setiap langkah untuk menindak kejahatan yang dilakukan Israel, yang dinilai mendapat sokongan penuh dari Amerika Serikat. Mereka juga meminta Qatar menghentikan izin penggunaan wilayahnya sebagai basis militer Amerika.

AWG memperingatkan, serangan terhadap Qatar merupakan bukti bahwa Israel bisa bertindak di manapun tanpa takut mendapat sanksi, karena selalu berada di bawah perlindungan Washington. Menurut AWG, Zionisme, Israel, dan pemerintahan Amerika merupakan ancaman nyata bagi kedaulatan serta stabilitas global. Oleh sebab itu, AWG mendorong agar kedua pihak tersebut diadili di Mahkamah Pidana Internasional (ICC) atas tuduhan kejahatan perang.

Lebih lanjut, AWG menegaskan bahwa teror semacam ini tidak akan mematahkan dukungan dunia untuk rakyat Palestina. Sebaliknya, justru memperkuat kebencian internasional terhadap Israel dan sekutunya, serta memicu semangat perlawanan yang semakin kuat.

AWG juga menyerukan kepada seluruh negara anggota PBB yang masih menjalin hubungan diplomatik maupun normalisasi dengan Israel agar segera memutuskan hubungan tersebut.

Mereka mengingatkan, September 2025 adalah batas waktu yang ditetapkan oleh resolusi Majelis Umum PBB pada September 2024, yang menuntut Israel segera menarik diri dari wilayah pendudukan Palestina.

“Jika jalur diplomasi tidak lagi diindahkan, maka opsi militer harus menjadi pertimbangan,” tegas Presidium AWG, M. Anshorullah.

Sebagai informasi, AWG merupakan organisasi yang dibentuk untuk menghimpun dukungan umat Islam dalam upaya pembebasan Masjid Al-Aqsa dan perjuangan kemerdekaan Palestina. Lembaga ini lahir dari Konferensi Internasional Al-Aqsha yang digelar di Wisma ANTARA Jakarta pada 21 Agustus 2008. (*)

Tinggalkan Balasan