Jakarta, Semartara.News – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat (Jakbar) meluncurkan aplikasi Jendela Layanan Adhyaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Barat atau disingkat JELANDAR.
Aplikasi Jelambar Kejari Jakbar merupakan inovasi perkembangan sistem digital ditengah bencana non alam pandemi Covid-19.
“Aplikasi ini merupakan komitmen kami, komitmen seluruh keluarga Adhyaksa Kejari Jakbar barat dalam rangka menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).” Ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat, Dwi Agus Arfianto, SH, dalam keterangannya, Kamis (1/7/2021).
Selama ini, lanjut Kajari Dwi Agus Arfianto, Kejari Jakbar berkomitmen menciptakan Sinergi, Melayani, Akuntabel, Responsive dan Transparan (SMART).
“Hal tersebut kami implementasikan dalam aplikasi Jelambar, dimana dalam fitur-fitur aplikasi tersebut masyarakat bisa berkontribusi dan berperan secara aktif dalam rangka memberikan masukan, saran kepada Kejari Jakbar,” katanya.
Lebih lanjut, Kajari menjelaskan bahwa, keuntungan lainnya dalam Aplikasi Jelambar Kejari Jakbar tersebut adalah masyarakat bisa mendapatkan informasi untuk perkara Pidana Umum, jadwal persidangan, infomasi perkara Pidana Khusus.
Selain itu, masyarakat dapat berperan aktif menyampaian laporan pengaduan, diantaranya, jika ditemukan informasi barang cetakan yang peredarannya dilarang oleh pemerintah, dugaan masalah Tindak Pidana Korupsi yang terjadi dan masyarakat bisa juga melaporkan jika ditemukan masalah kode etik atau sikap perilaku jaksa, kita juga memberikan akses untuk melaporkan kepada pimpinan melalui aplikasi ini.
Menurut Dwi Agus, Kejari Jakbar berkomitmen kepada masyarakat untuk memberikan pelayanan prima melalui aplikasi Jelambar Kejari Jakbar ini, yaitu adanya layanan pengambilan barang bukti perkara pidana umum dan pidana khusus termasuk perkara tilang secara drive thrue di depan kantor dan di Puri Mall.
“Silahkan masyarakat membuat janji dengan petugas kami kapan dan dimana akan mengambil barang bukti perkara tilang tersebut melalui aplikasi www.knjakbar.id .” Jelasnya.
Selanjutnya, bagi mitra Jaksa Pengacara Negara, dalam aplikasi Jelambar juga diberikan ruang dan akses apabila membutuhkan perlindungan atau pendampingan hukum.
Dwi Agus menjelaskan beberapa pertimbangan kenapa mengangkat nama Jelambar sebagai aplikasi, dimana Jelambar merupakan salah satu Kelurahan di Jakarta Barat.
Selain mengangkat kearifan lokal dengan mengambil akronim nama Jelambar kami juga memberikan semangat dan marwah dari Tri Krama Adhyaksa didalam aplikasi ini. Ini adalah bentuk representasi, semagat kerja warga Kejari Jakbar yang terimplementasikan di dalam aplikasi Jelambar.
“Kita berharap semoga dengan apliksi ini memberikan manfaat bagi masyarakat Jakbar untuk bersama-sama merasa memiliki, merasa ikut membangun, ikut memberikan koreksi bagi kami di Kejari Jakbar untuk bersiap menyongsong dan memasuki Zona Intregitas WBBM.” pungkasnya.
Sementara itu Walikota Jakarta Barat, Uus Kuswanto mendukungan atas peluncuran aplikasi Jelambar dan diharapkan masyarakat dapat mersakan manfaatnya.
“Kami sangat mendukung dengan adanya inovasi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang menyediakan beberapan layanan terpadu satu pintu secara digital di masa pandemi melalui aplikasi Jelambar, semoga layanan ini bermanfaat dan memudahkan warga Jakarta Barat dalam mendapatkan pelayanan-pelayanan yang disediakan Kejari Jakbar,” ujar Walikota Jakbar.
Sedangkan Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo mengatakan bahwa aplikasi Jendela Layanan Adhyaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Barat atau disingkat Jelambar ini sangat tepat diluncurkan pada saat masa pandemi.
“Selamat atas peluncuran aplikasi Jelambar, layanan ini sangat tepat dimasa pandemic dan terus melayani masyarakat” katanya.