“Jadi sekarang kita masih membuat pembahasan tata tertibnya, lalu pembahasan terkait masukan-masukan BPS terkait data tenaga kerja serta terkait pandangan dari perguruan tinggi,” terangnya.
Rudi mengungkap, adapun rekomendasi atau tuntutan kenaikan upah minimum dari sejumlah serikat buruh di Kabupaten Tangerang yang sudah diterima Dinas Ketenagakerjaan yaitu sebesar 24,50 persen.
Namun, pihaknya belum dapat memberikan jawaban, selain memang masih dalam tahap perumusan, pemerintah kabupaten/kota dan provinsi juga diminta untuk menunda penetapan upah itu.
“Dan nanti setelah ada hasil keputusan dari pusat, kita juga akan melakukan rapat secara maraton untuk melakukan pleno penetapan upah minimum di Kabupaten Tangerang,” tandasnya.(Deri/Tri)