Umum  

Apindo Kabupaten Tangerang Akan Gugat Pemprov Banten ke PTUN Terkait UMK 2023

Ketua APINDO Kabupaten Tangerang Herry Rumawatine
Ketua APINDO Kabupaten Tangerang, Herry Rumawatine.

Menanggapi hal itu, Presidium Aliansi Tangerang Raya (ALTTAR) Jayadie menyayangkan keputusan Apindo yang menolak penetapan UMK tersebut. Namun, dirinya mengatakan bahwa hal itu merupakan hak Apindo apabila ingin menggugat.

“Kami sangat menyayangkan Apindo yang sangat berpihak kepada pengusaha. Tapi itu hak mereka sebagai asosiasi. Kalau mau menolak silahkan saja,” ungkap dia.

Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang, Rudi Hartono menyatakan, bahwa UMK tahun 2023 telah ditetapkan sebesar 7,02 persen oleh Gubernur Banten. Dan akan mulai diterapkan per 1 Januari 2023 mendatang. 

“Sudah ditetapkan 7,02 persen dari pengajuan 7,4. Dan akan mulai direalisasikan 1 Januari 2023 mendatang,” tandasnya.(Deri/Tri)

 

Tinggalkan Balasan