Kabupaten Tangerang, Semartara.News – Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kabupaten Tangerang akan mengajukan gugatan kepada Pemerintah Provinsi Banten ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait ditetapkannya besaran UMK Tahun 2023 sebesar 7,02 %.
Ketua APINDO Kabupaten Tangerang, Herry Rumawatine mengatakan pihaknya menolak keputusan Gubernur Banten soal penetapan UMK Kabupaten Tangerang di tahun 2023 yang naik 7,02 persen.
“Kami menolak dengan penetapan itu, Apindo sendiri belum bisa terima,” kata Herry saat dihubungi wartawan, Kamis, (8/12/2022).
Untuk itu, lanjut Herry, Apindo akan melakukan protes dengan menempuh jalur hukum. Diantaranya, mengajukan untuk pengujian materi di tingkat Mahkamah Agung (MA), kemudian untuk Apindo di tingkat Kabupaten/Kota atau Provinsi akan melakukan gugatan di PTUN.
“Kami akan menempuh jalur hukum, dengan melakukan uji materi dan gugatan di PTUN,” tegasnya.
Menurut Herry, Apindo hanya ingin mengikuti acuan dari PP 36 Tahun 2021 yang menyebutkan kenaikan UMK sebesar 2-3%. Itu terjadi, karena dirinya menganggap Permenaker No 18 Tahun 2022 itu sangat cacat hukum. Pasalnya, tidak sesuai dengan aturan atau UU yang dianggap lebih tinggi tingkatannya.
“Maka kami dengan tegas menolak penetapan itu. Untuk pengajuan uji materi ke MA sudah berjalan, kalau ke PTUN kami sedang menyiapkan materi Ya,” ucapnya.