Jakarta, Semartara.News – Aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang (UU) Cipta Kerja memakan korban kekerasan, tak hanya massa aksi, Aliansi Jurnalis Independen Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum Pers mencatat ada tujuh orang jurnalis menjadi korban kekerasan anggota Polri di Jakarta. Jumat, (8/10/2020).
Thoirin Jurnalis CNNIndonesia.com, mengaku ia dipukul aparat kepolisian dan ponselnya dihancurkan saat meliput para demonstran yang ditangkap kemudian dibogem di kawasan Harmoni, Jakarta Pusat. Namun saat itu Thorin tak memotret atau merekam perlakuan tersebut.
Polisi yang tak percaya kesaksian Tohirin lantas merampas dan memeriksa ponselnya. Setelah menemukan foto aparat memiting demonstran, gawai yang ia gunakan untuk meliput itu dibanting hingga hancur, dan data-data liputan Thorin rusak.
“Saya diinterogasi, dimarahi. Beberapa kali kepala saya dipukul, beruntung saya pakai helm,” jelas Tohirin.
Tohirin mengaku sudah menunjukkan kartu pers dan rompi bertuliskan ‘Pers’ miliknya ke aparat.
Tah hanya Tohirin, Peter Rotti wartawan Suara.com yang meliput di daerah Thamrin juga menjadi korban kekerasan aparat kepolisian. Peter merekam polisi yang diduga mengeroyok demonstran. Tiba-tiba ia dihampiri seorang polisi berpakaian sipil serba hitam dan anggota brimob yang lantas meminta kameranya. Namun Peter menolak memberikan kameranya lantaran ia seorang jurnalis yang sedang bertugas meliput
Polisi yang tak terima dengan pengakuan Peter lantas merampas dan menyeret Peter kemudian memukul, Peter juga ditendang gerombolan polisi itu, hingga tangan dan pelipisnya memar.
“Akhirnya kamera saya dikembalikan, tapi mereka ambil kartu memorinya,” kata Peter.
Seorang wartawan merahputih.com Ponco Sulaksono, juga menjadi sasaran keganasan polisi dalam mengamankan unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja.
Ponco sempat hilang, namun akhirnya diketahui ia dibekuk aparat. Ia di tahan di Polda Metro Jaya. Aldi, jurnalis Radar Depok yang sempat merekam Ponco keluar dari mobil tahanan kemudian bersitegang dengan polisi dan ia pun turut diamankan aparat.
Diketahui aparat kepolisian juga membekuk beberapa pers mahasiswa yang sedang meliput aksi, diantaranya Berthy Johnry, (anggota Lembaga Pers Mahasiswa Diamma Universitas Prof. Dr. Moestopo Jakarta), Syarifah, Amalia (anggota Perslima Universitas Pendidikan Indonesia Bandung), Ajeng Putri, Dharmajati, Muhammad Ahsan (anggota Pers Mahasiswa Gema Politeknik Negeri Jakarta).
Pers mahasiswa itu ditangkap dan dibawa ke Polda Metro Jaya bersama dengan massa aksi lainnya. Menanggapi hal ini AJI Jakarta dan LBH Pers menegaskan penganiyaan oleh polisi serta menghalangi kerja jurnalis merupakan pelanggaran terhadap UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers.
Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi (Pasal 4 UU Pers); dan setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta (Pasal 18 ayat 1). Artinya, anggota kepolisian yang melanggar UU tersebut pun dapat dipidanakan.
Kejadian yang sama juga pernah terjadi saat aksi #ReformasiDikorupsi, aparat mengganyang wartawan yang sedang meliput namun hingga hari ini kasus tersebut tidak diproses meski telah dilaporkan ke polisi.
Sanksi etik Polri tak cukup untuk menghukum para terduga kekerasan. Pada Oktober tahun 2019 lalu, telah di laporkan 4 kasus kekerasan (2 laporan pidana dan 2 di Propam), namun tak satupun yang berakhir di meja pengadilan.
Meski wartawan telah melengkapkan diri dengan atribut pers dan identitas pembeda di lokasi demonstrasi, tetap saja jadi sasaran amuk polisi.
Dalih polisi ‘kartu pers wartawan tak kelihatan’, maupun rencana penggunaan Pita Merah-Putih yang pernah diusulkan Polri sebagai pembeda, hingga kini tak terealisasi.
Berdasar peristiwa-peristiwa tersebut, kami bersikap:
1. Polri wajib mengusut tuntas kasus kekerasan yang dilakukan personel kepolisian terhadap jurnalis dalam peliputan unjuk rasa tolak UU Cipta Kerja; serta menindaklanjuti pelaporan kasus serupa yang pernah dibuat di tahun-tahun sebelumnya.
2. Mengimbau pimpinan redaksi ikut memberikan pendampingan hukum kepada jurnalisnya yang menjadi korban kekerasan aparat sebagai bentuk pertanggungjawaban.
3. Mengimbau para jurnalis korban kekerasan pun intimidasi aparat agar berani melaporkan kasusnya, serta memperkuat solidaritas sesama jurnalis.
4. Mendesak Kapolri membebaskan jurnalis dan jurnalis pers mahasiswa yang ditahan.
(JK)*